REVIEW JURNAL NASIONAL BP: Sarah Jesica 180903101

 REVIEW JURNAL NASIONAL 

 

Mata kuliah: Birokrasi Publik (B)  

Dosen: Dr. R. Sally Marissa Sihombing, S.I.P., M.Si 

Oleh: Sarah Jesica Silalahi 180903101

ILMU ADMINISTRASI PUBLIK 

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

2021


Jurnal 1 DINAMIKA BIROKRASI DAN PERLUNYA REFORMASI BIROKRASI LINGKUNGAN 

           Perilaku birokrasi di Indonesia tidak lepas dari produk birokrasi kolonial Belanda sebagai bagian dari perjalanan birokrasi Indonesia. Perilaku birokrasi pada hakekatnya merupakan hasil interaksi antara individu dan organisasinya. Miftah Thoha menyebutkan bahwa individu sebagai pendukung organisasi yaitu kedalam tatanan birokrasi akan berpengaruh terhadap oranisasi, karena individu mempunyai kemampuan, kebutuhan, kepercayaan, penghargaan dan pengalaman lainya. Etziomi Amitai (1964) pernah berujar, bahwa Birokrasi dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Hal ini tidak dapat dihindari, bahwa pekerjaan organisasi pemerintahan dibutuhkan oleh manusia itu sendiri, begitu manusia itu lahir dia membutuhkan catatan ke organisasi pemerintah tentang akte kelahiran, masuk sekolah mendaftar ke organisasi pemerintahan di bidang pendidikan, mau nikah, bahkan perceraian, meninggal duniapun masih membutuhkan upaya kantor pemerintah. Jelas betapa hebat dan menyeluruhnya urusan organisasi pemerintah itu untuk mengintervensi kehidupan dan kematian seseorang. Menurut Geral Caiden (1982) mengatakan bahwa pekerjaan organisasi pemerintah itu tidak bisa dihindari oleh manusia ini. Ciri khas birokrasi ini menunjukkan sifat monopoli yang menjadikan mau tidak mau orang harus puas dengan pelayanan birokrasi pemerintah. Tampaknya tidak peduli apakah pelayanan itu cepat atau lambat, memuaskan atau menjengkelkan, menghargai manusia atau tidak peduli kepada manusia yang dilayani. Menurut Max Weber, sistem birokrasi itu tidak mengenal prilaku personal, sangat formal, dan sesuai dengan orde-prosedural. Perilaku birokrasi Weberian ini selalu berorientasi etatisme legalistic, karenanya pendekatan birokrasi yang dianut banyak pemerintah itu order – prosedural yang didasarkan pada aturan atau peraturan menjadi sifat yang tidak bisa ditinggalkan. Birokrasi pemerintah seringkali diartikan sebagai officialdom atau kerajaan pejabat. Suatu kerajaan yang raja-rajanya adalah para pejabat dari suatu bentuk organisasi yang digolongkan modern. Didalamnya terdapat tanda-tanda bahwa seseorang mempunyai yurisdiksi yg jelas dan pasti, mereka berada dalam area ofisial yurisdiksi. 

        Di dalam yurisdiksi tersebut seseorang mempunyai tugas dan tanggungjawab resmi (official duties) yang memperjelas batas-batas kewenangan pekerjaannya. Birokrasi diyakini dicetuskan oleh seorang fisiokrat dan pemikir ekonomi politik Vincent de Gournay pada tahun 1745. Pada awalnya, istilah ini digunakan dalam artian peyoratif (dengan nada negatif atau mengecam), yaitu untuk menyebut bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh para pejabat dan kekuasaannya yang terlalu besar yang berada di tangan pejabat. Pada awal abad 19 di Eropa, birokrasi sering menjadi sasaran dari cemooh dan kritikan karena dianggap malas dan tidak efesien, karena parapejabatnya dianggap sewenang-wenang dan dianggap terlalu banyak ikut campur dalam kehidupan social dan menyalahgunakan kekuasaannya. Ada hal yang menarik tentang tingkah laku presiden Jackson di Amerika Serikat yang bertalian dengan pemenangannya dalam pemilu dan kaitannyan dengan birokrasi. Sewaktu Jakcson menang dalam pemilihan presiden seakan-akan dia menang perang. Maka semua rampasan menjadi miliknya. Oleh karena partainya menang, maka semua jabatan administrasi pemerintah diisi orang-orang dari partainya. Tingkah laku Jakcson mendapat kritikan dari salah seorang anggota konggres yang menyindirnya dengan rampasan perang tadi. Akibat tingkah laku yang kelihatan serakah itu, sejak saat itu perbendaharaan administrasi negara menambah istilah baru lagi, jakni “Jaksonism”. Ini diikuti oleh birokrat, misalnya mengangkat pegawai dari sanak familinya, dari sesama golongan, atau sesama lulusan universitas. Dalam birokrasi peraturan hukum menjadi syarat dalam menjalan tugas dan kewenangan yang diberikan negara kepada pejabat pemerintah. Menurut Logemann hukum tata negara itu adalah hukum organisasi negara atau hukum keorganisasian negara atau dengan kata lain hukum mengenai organisasi (tata susunan negara). Hukum itu terdiri dari persoalan-persoalan perwujudan kepribadian hukum dalam (atau menjadi) jabatan, kumpulan jabatan, timbul dan lenyapnya jabatan, kumpulan jabatan dan soal kualitas pejabat, pembatasan wewenang dari jabatan atau kumpulan jabatan, serta hukum keorganisasian. 

        Kemudian hukum mengenai (luasnya) lingkungan kekuasaan negara, yaitu suatu lingkungan dimana kaidahkaidah hukum negara mempunyai kekuatan yang berlaku. Lingkungan itu dapat berupa lingkungan manusia tertentu, dan lingkungan wilayah tertentu dan lingkungan waktu tertentu. Birokrasi sebagai “mesin” negara dalam menjalankan roda “pemerintahan” akan dipengaruhi oleh kekuatan politik pada masanya, sehingga terjadi pasang surat. Pasang surut dipengaruhi oleh politik hukum Negara sesuai dengan produk perundang-undangan tentang pemerintah Daerah. Pada masa pemerintahan Orde Baru susunan pemerintahan dikuasai oleh Golkar sebagai partai pemenang pemilu yang tidak menyebut dirinya sebagai partai politik. Muncul monoloyalitas terhadap pemerintahan. Para pimpinan partai politik yang baru hasil gerakan reformasi, yang kini menjabat menteri nampaknya mau melestarikan atau mewarisi cara-cara Golkar waktu memerintah. Semua organisasi pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dan non karier, antara jabatan birokrasi dan jabatan politik. Kalau sekarang mau mengubahnya , kondisi mental, sikap dan prilaku politik kita belum berubah, maka akan mengulang-ngulang warisan yang lama. Perlu adnya restrukturisasi dan reposisi birokrasi ini dan adanya pertimbangan untuk pelayanan public sebagai sebuah orientasi dan “membasmi “ virus virus birokrasi. Kajian tentang peran birokrasi pemerintahan memiliki cacad bawaan sebagai penyakit officialdom atau kerajaan pejabat. Adanya suatu pendapat bahwa Pimpinan birokrasi merasa akan tambah wibawa, berkuasa bergengsi jika dia mempunya jumlah staf yang banyak tanpa dianalisis apakah jumlah stafnya bisa bekerja atau tidak. Hal tersebut di atas memerlukan reformasi birokrasi yaitu birokrasi sebagai pelayan public, reinventing Government dengan meletakkan kembali sebagai institusi pelayan public dan dapat pula dengan berdasarkan system wirausaha. Jabatan birokrasi harus diisi oleh orang-orang professional dan kompetensi. Selain itu, perlu adanya penguatan pengawasan terhadap persengkongkelan antara lembaga politik, institusi birokrasi dan swasta/investor. Birokrasi sebagai pelaksana kegiatan pemerintah dengan praktik administrasi public dengan tiga komponen yakni pemerintah/Negara, swasta, rakyat, namun perlu ada komponen moral untuk menjaga persengkongkelan birokrasi dan politik. Selain itu, perlu pelaksanaan system prilaku budaya birokrasi Pancasila yang memperlancar jalannya administrasi Negara, nafas, gaya dan prilaku Pancasila. Birokrasi Indonesia 

Jurnal 2 Era Reformasi: Dilema Birokrasi dalam Proses Demokrasi 

        Salah agenda penting yang gencar disuarakan sejak terjadinya reformasi politik di Indonesia tahun 1998 adalah melakukan reformasi birokrasi. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi yang telah menggurita selama rezim Orde Baru telah memaksa bangsa ini untuk segera melakukan reformasi birokrasi. Berbagai keputusan politik dan perangkat hukum yang mengatur soal pemberantasan KKN dan menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab telah ditetapkan sejak tahun 1998, mulai Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undangundang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Instruksi Presiden no. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, hingga pembentukan lembaga-lembaga auxillary yang bertugas untuk mengontrol birokrasi agar menjadi lebih profesional dan bebas dari praktekpraktek KKN, misalnya pembentukan KPK (2003), Ombudsman (2008), Komisi Keterbukaan Informasi Publik (2008) dan masih banyak lagi. Namun untuk melaksanakan reformasi birokrasi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Birokrasi tidaklah berada dalam ruang hampa yang dapat dengan mudahnya dijadikan obyek administrasi belaka. Banyak faktor yang mempengaruhinya, baik secara internal maupun eksternal, yang turut menentukan bagaimana reformasi birokrasi harus dijalankan. Menganggap birokrasi hanya menjalankan fungsi implementasi kebijakan (policy implementation) belaka, dan terpisah dari urusan atau penetrasi politik, menurut kaum pluralis tidak lagi relevan bagi negara demokrasi modern . 

        Terlebih lagi bagi Indonesia, yang sejak reformasi mulai melaksanakan transisi demokrasi. Untuk melakukan reformasi birokrasi Indonesia yang berkarakter authoriterian bureauctatic-state selama rezim Orde Baru menjadi sebuah birokrasi yang netral dan profesional serta bebas dari praktek KKN, dibutuhkan energi dan strategi yang tepat sehingga penetrasi politik dalam reformasi birokrasi dapat diminimalisir. Latar belakang itulah yang menjadi dasar pemikiran perlunya memahami proses politik dan demokrasi dalam konteks reformasi birokrasi di Indonesia. Karena sejak gerakan reformasi birokrasi di Indonesia dilakukan, perubahan ke arah penciptaan birokrasi yang profesional bercirikan good governance and clean government belum juga terwujud hingga hari ini. Berbagai instrumen dan kajian yang dilakukan untuk melakukan reformasi birokrasi Indonesia ternyata belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan. Selain dikarenakan lemahnya visi, komitmen dan kompetensi para pemimpin (elit politik dan pejabat birokrasi) , hal ini juga disebabkan masih kuatnya penetrasi politik terhadap birokrasi sebagai dampak dari meluasnya gelombang demokrasi selama era reformasi. Birokrasi Indonesia masih belum dapat terlepas dari intervensi, penetrasi dan kooptasi politik yang dilakukan oleh para elit politik. Proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia sejak era reformasi menjadikan birokrasi Indonesia semakin bermuatan politis, bukan hanya secara personal birokratnya tetapi juga secara instusional. Meksipun demikian, saya sependapat dengan Smith, menurutnya meskipun kooptasi politik telah merambah ke dalam birokrasi, namun secara umum birokrasi tidak seburuk yang digambarkan (bureaucracy is not universally denigrated). Birokrasi telah berkontribusi pada pembangunan dan modernisasi masyarakat Indonesia melalui penyediaan sarana untuk melakukan efisiensi produksi dan administrasi. Bahkan pemerintahan demokratis sekalipun juga tergantung pada birokrasi kapan untuk memulai program-program reformasi dan redistribusi (hal. 235-236). Pandangan semacam itu pada dasarnya bisa diterima sejauh birokrasi menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip organisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. 

        Karena ternyata studi yang dilakukan oleh Etzioni (1983) terhadap negara negara demokrasi maju, menunjukkan bahwa penetrasi politisi dan partai politik terhadap birokrasi menjadi sesuatu yang tak terhindarkan yang pada gilirannya menimbulkan gangguan (intrusions) dan penyimpangan (decline) terhadap proses-proses politik disana. Keberpihakan para birokrat secara individual, dalam beberapa kasus juga program program birokrasi secara institusional, terhadap para politisi yang berkuasa telah menjadi gangguan bagi kinerja dan kualitas birokrasi itu sendiri. Keberpihakan ini bisa saja bersifat sementara (temporary) ataupun permanen. Dan dalam demokrasi keberpihakan dan pilihan politik menjadi sesuatu yang sah dimiliki setiap orang, dan politisi/partai yang berkuasa memiliki kewenangan untuk membuat program-program pembangunan sesuai dengan program/platform partai yang pernah dijanjikannya selama kampanye pemilu (Klingemann dkk, 1994). Satu hal lagi yang juga perlu mendapatkan catatan bahwa ternyata birokrasi tidak selalu bekerja dibawah aturan (the rules) dan bersifat impersonal (impersonality). Studi yang dilakukan oleh Hans-Joachim Lauth (2004) menunjukkan bahwa mekanisme politik dalam birokrasi tidak selalu bersifat formal-rules. Ada mekanisme informal di luar proses politik dan bureaucratic yang juga berpengaruh terhadap keputusankeputusan yang dibuat birokrasi. Informal politics semacam ini, menurut Lauth, bukan saja sangat dimungkinkan dalam mengelola birokrasi (governance) tetapi juga tidak mengganggu proses demokrasi. Bahkan informal institutions yang merupakan bagian dari informal politics, menurut Lauth dapat mempertegas dan memperkuat sebuah proses demokrasi. Meskipun tesis Lauth ini masih debatable, namun argumentasi yang ingin diajukan disini adalah bahwa ternyata birokrasi tidak selamanya bekerja berdasarkan aturan (rules) yang bersifat formal tetapi juga ada faktor informal yang turut mempengaruhinya, termasuk di dalam negara Indonesia sekalipun. 

Jurnal 3 BIROKRASI DALAM PRAKTIKNYA DI INDONESIA: NETRALITAS ATAU PARTISAN? 

        Birokrasi dianggap sebagai instrumen penting dalam negara yang kehadirannya tak mungkin terelakkan karena birokasi adalah sebuah konsekuensi logis dari diterimanya hipotesis bahwa negara mempunyai misi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan misi tersebut maka harapan masyarakat pada birokrasi adalah bahwa birokrasi harus fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Keberpihakan kepada penguasa dan kepentingan kelompok atau golongan dapat menjadikan birokrasi menjadi tidak profesional bahkan timbul berbagai malpraktik birokrasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Kondisi tersebut tidak dapat terhindarkan karena birokrasi selalu dipengaruhi oleh lingkungannya. Pada konteks Indonesia, hal tersebut terjadi karena adanya sistem politik pemerintahan dan kondisi sosial politik masyarakat, sehingga birokrasi yang digagas Weber seharusnya ideal agar dapat bertindak rasional, pada kenyataannya dengan sistem politik pemerintahan dianut di Indonesia, dalam praktiknya birokrasi bersifat partisan atau berpihak pada penguasa, partai politik yang berkuasa dan golongan tertentu. Birokrasi akhirnya menjadi ladang perburuan rente bagi elit politik dari partai politik yang berkuasa, bahkan dari partai politik yang beroposisi. Akibat lebih lanjut adalah terjadinya pembusukan dalam birokrasi dan wajah birokrasi yang nampak pada masyarakat adalah “birokrasi yang berwajah buruk”, sehingga pada akhirnya melahirkan ketidakpercayaan masyarakat kepada birokrasi itu sendiri. Netralitas birokrasi. Itulah salah satu gagasan Weber yang diharapkan mampu menjadikan birokrat dan birokrasinya bekerja secara profesional dan dapat bertanggungjawab secara penuh terhadap tugas dan tanggung jawab yang menjadi kewajibannya. Gagasan Weber mengenai netralitas birokrasi dapat dikatakan sangat cerdas, jika kita mempertimbangkan posisi dan kedudukan birokrasi sebagai eksekutor kebijakankebijakan publik yang dibuat oleh para elit atau pejabat politik. Mengapa? Karena, apabila birokrat dan birokrasinya berpihak, misalkan saja pada elit politik yang berkuasa untuk kurun waktu tertentu, maka jika terjadi pergantian kekuasaan, memungkinkan birokrasi bisa saja tidak berpihak pada penguasa yang baru dan bisa juga berpihak, dan mengenyampingkan tugas utamanya dalam mengurusi negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketidaknetralitasan birokrasi berpeluang dapat menegaskan hal tersebut. Sejalan dengan pemikiran tersebut, pada era reformasi ini, isu netralitas birokrasi juga menjadi sorotan tajam dan mendapat perhatian s e rius pa r a pe rinti s dan penggaga s pembaharuan birokrasi di Indonesia, di mana tujuannya senada dengan harapan Weber, yakni mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional dan sehat serta mampu menjadi fasilitator dan pelayan publik yang profesional bagi semua golongan, bukan hanya kelompok atau golongan tertentu saja saja atau untuk kepentingan politik sesaat. 

        NETRALITAS BIROKRASI: BEBERAPA PEMIKIRAN TEORITIS: Secara sederhana netralitas birokrasi dimaknai sebagai ketidakberpihakan birokrasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya terhadap kepentingan kelompok atau golongan tertentu yang berkuasa. Netralitas birokrasi artinya bahwa birokrasi hanya memberikan pelayanan kepada kepentingan negara dan masyarakat. Birokrasi sebagai pelayan publik yang menjalankan fungsi-fungsi negara mengayomi warganya. Gambaran birokrasi yang berposisi netral ini merupakan gambaran yang cocok sebagaimana yang diidealisasikan oleh Max Weber. Pemahaman tersebut akan lebih terasa komprehensif apabila kita menelusuri berbagai pandangan tentang kedudukan, fungsi dan peran birokrasi dalam mengurusi negara. Dengan perkataan lain, bagaimanakah hubungan antara negara, birokrasi dan masyarakat dalam tataran teoritis. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar kita lebih memiliki wawasan yang lebih luas dalam mengkaji dan meninjau kedudukan birokrasi tersebut. Birokrasi, sebagaimana kita ketahui bersama, bukanlah sesuatu fenomena atau hal baru dalam perkembangan sejarah masyarakat karena birokrasi telah ada dalam bentuknya yang sederhana pada jaman Mesir dan Romawi. Tetapi dalam perkembangan masyarakat kontemporer, birokrasi telah menjadi satu lembaga yang dominan, dan sesungguhnya merupakan simbol utama yang menggambarkan lahirnya masyarakat modern. Apa yang dikatakan oleh Blau dan Meyer (2000, 13) berikut dapat mempertegas hal tersebut. “….dalam masyarakat modern, jika kita tidak memahami bentuk lembaga birokrasi, maka kita tidak dapat memahami kehidupan sosial masyarakat modern dewasa ini.”Model birokrasi yang netral menurut pemikiran Weber, sejalan dan dapat kita telusuri dalam pandangan filsafat Hegelian yang memandang negara sebagai suatu elemen netral yang seolah-olah terpisah dari kehidupan masing-masing individu warga masyarakat. Dalam pandangan Hegel, masyarakat sipil yang meliputi semua hubungan keluarga dan ekonomi, yang berada di luar struktur kekuasaan yuridis dan politik negara, merupakan samudera egoisme tanpa batas, tempat setiap orang saling beradu kekuatan dengan sesamanya. Dengan perkataan lain, bahwa kehidupan masyarakat ditandai oleh aneka individu yang memiliki kepentingan subyektif sendiri-sendiri (kepentingan partikular). Masing-masing individu akan berjuang untuk mencapai kepentingan sendiri sendiri. Alhasil, bila tidak dikendalikan oleh negara, maka antar individu akan terjadi kekacauan karena masing-masing individu warga akan memperjuangkan kepentingan subyektifnya melawan kepentingan subyektif warga lainnya. Dalam posisi ini, menurut Hegel, negara tampil sebagai entitas ideal yang mengarahkan segala kepentingan individu warga yang irasional menjadi rasional. Oleh karena itu, negara tidak saja terpisah dari kehidupan masing-masing individu warga negara, tetapi ia juga secara logis mengatasi semua kepentingan individu, sebab negara dipandang sebagai sebuah lembaga yang mengatasi dan lebih sempurna dari individu warga masyarakat. Kesempurnaan dan kekuatan negara tersebut terletak dalam kesatuan dari tujuannya yang bersifat universal, yaitu merepresentasikan dan memperjuangkan kepentingan umum masyarakat. Sehingga menurut Hegel, negara merupakan penjelmaan dari kepentingan umum masyarakat (Budiman: 1996,4-5). Harapan untuk terjadinya netralitas birokrasi, secara konseptual dan teoritis, sebetulnya telah didiskusikan secara baik oleh para pakar, baik dari kaum Hegelian, Weber, Kaum Pluralis dan Kaum Marxis. Tujuan dari itu tidak lain adalah agar menjadikan birokrasi pemerintah yang dalam praktik penyelenggaraan negara merupakan pelaksana utama kebijakan publik yang diformulasikan oleh pejabat politik, bisa terlaksana atau terimplementasikan secara baik dan optimal. Namun dalam tataran praktik, hal itu terasa sulit untuk diimplementasikan. Beberapa faktor yang terindentifikasi yang menjadi determinan terjadinya hal tersebut adalah sistem politik pemerintahan dan kondisi sosial politik masyarakat di suatu negara. Kasus Indonesia menunjukkan secara jelas, bahwa dalam praktiknya birokrasi yang digagas Weber seharusnya ideal agar dapat bertindak rasional, pada kenyataannya dengan sistem politik pemerintahan yang dianut, dalam praktiknya bersifat partisan atau berpihak pada partai politik yang berkuasa. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadikan birokrasi Indonesia bekerja tidak profesional dan bermunculan berbagai patologi birokrasi, seperti KKN dalam ranah birokrasi pemerintah. Birokrasi akhirnya menjadi ladang perburuan rente bagi elit politik dari partai politik yang berkuasa, bahkan dari partai politik yang beroposisi. Akibat lebih lanjut adalah terjadinya pembusukan dalam birokrasi dan wajah birokrasi yang nampak pada masyarakat adalah “birokrasi yang berwajah buruk”, sehingga pada akhirnya melahirkan ketidakpercayaan masyarakat kepada birokrasi itu sendiri. 

 Jurnal 4 BUDAYA BIROKRASI PATERNIALISME DI INDONESIA 

        Birokrasi merupakan bagian yang terpenting didalam penyelenggaran pemerintah, karena dengan posisi yang bersinggungan secara langsung dengan masyarakat, menempatkannya sebagai pilar utama dalam memberikan pelayanan publik. Namun jika posisi tersebut tidak diimbangi dengan kinerja aparatur yang baik akan memunculkan berbagai permasalahan. Birokrasi di Indonesia memiliki budaya yang telah mengakar kuat didalam lingkungan pemerintahan. Apabila budaya ini merupakan nilai-nilai yang baik, tentu akan mendukung kinerja pelayanan publik. Tetapi jika budaya buruk yang terbangun, justru akan melemahkan kinerja pelayanan publik. 

        Oleh karenanya tulisan ini ingin menguraikan mengenai budaya birokrasi paternialisme, dengan memberikan beberapa contoh kasus yang ada di Indonesia. Data diperoleh melalui studi literature dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa budaya paternialisme pada tubuh birokrasi telah ada sejak zaman penjajahan dan bertahan hingga masa kini. Budaya paternialisme memberikan dampak yang kurang baik bagi tatanan kepemerintahan, seperti munculnya praktik KKN, penyalahgunaan kekuasaan, dan hilangnya identitas birokrat yang loyal dan berintegrasi Pada dasarnya birokrasi harus mampu memiliki identitas yang inovatif, loyal, professional dan berintegrasi seperti halnya yang sudah dikonstruksikan dan dirumuskan oleh negara dengan menyesuaikan era sekarang. Berkaitan dengan hal tersebut, birokrasi juga tidak dapat terlepas dari aktivitas lingkungan yang terlibat secara intensif melalui pola- pola interaksi yang terbentuk. Menurut (Santoso 1993) Organisasi birokrasi pemerintahan menjadi street level bureaucracy yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Didalam setiap aspek kehidupan organisasi birokrasi selalu bersinggungan dengan aspek budaya masyarakat setempat. Menurut (Siagian, 1995) budaya birokrasi dapat digambarkan sebagai sebuah sistem atau seperangkat nilai yang dapat diaktualisasikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang dilakukan oleh setiap anggota dari sebuah organisasi. Oleh karenanya budaya organisasi di dalam birokrasi akan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi. Setiap aspek dalam kehidupan organisasi birokrasi selalu bersinggungan dengan aspek budaya masyarakat setempat. Birokrasi tidak dapat terlepas dari aktivitas lingkungan yang secara intensif melalui pola-pola interaksi yang terbentuk. Organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi garis terdepan (street level bureaucracy) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Didalam setiap aspek kehidupan organisasi birokrasi selalu bersinggungan dengan aspek budaya masyarakat setempat, seperti budaya organisasi yang dominan dalam birokrasi di Indonesia adalah budaya paternialisme yang sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial hingga saat ini dan masih saja melekat serta sangat sulit untuk dihilangkan pemerintahan Indonesia. Budaya ini memiliki nilai penting terhadap peranan atasan dalam memberikan perlindungan terhadap bawahan. Perlindungan yang diberikan oleh atasan berwujud seperti pemberian status dan pangkat, yang kedua adanya hak istimewa bagi seorang bawahan untuk menentukan status sosial seseorang di mata masyarakat. Dampak buruk yang diakibatkan dari budaya paternialisme terhadap birokrasi di Indonesia yakni pimpinan yang sulit dikontrol sehingga memunculkan terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses pengangkatan maupun penempatan ASN dalam jabatan struktural. Selain itu penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok serta hilangannya identitas birokrat yang loyal dan berintegrasi. Kasus yang ada seperti proses pencairan dana hibah dari program P2SEM yang justru dimanfaatkan oknum yang memiliki posisi untuk dapat menguntungkan dirinya sendiri. Sistem kepercayaan dari pimpinan kepada bawahannya memberikan peluang besar untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Hubungan keakraban yang terjalin dengan baik antara bawahan terhadap pimpinan dapat menimbulkan kerjasama yang saling menguntungkan. Selain itu adapula kasus yang ada di Kabupaten Lampung Utara tentang tradisi pemberian hadiah. Serta hubungan bangsawan dalam pilkada di Bone yang mementingkan garis keturunan dan budaya paternialismenya di bandingkan dengan kualitas yang dimiliki dari SDMnya. Untuk meminimalisir dampak dari budaya paternialisme ini dibutuhkan integritas yang sebagai sebuah tindakan untuk mengemban tanggung jawab yang ada. Perlu adanya desakan dan dorongan untuk melonggarkan suasana hubungan antara atasan dengan bawahannya yang terlalu kuat terjalin didalamnya. Kelonggaran suasana seperti patron-client perlu membangun komunikasi secara timbal balik agar suasana lebih cair sehingga diharapkan agar jarak antara superioritas dengan inferioritas semaikin mengecil. Birokrasi yang awalnya dianggap sebagai pihak inferior dapat merefleksikan dirinya terhadap kultur paternialisme ini. Kemudian secara dengan saling membangun komunikasi yang sejajar antara rekan sejawat menjadi langkah yang baik dalam memupuk keberanian dalam melawan hal-hal yang dianggap bertentangan terhadap prinsip integritas. 

Jurnal 5 REFORMASI BIROKRASI MENUJU INDONESIA BARU, BERSIH DAN BERMARTABAT 

        Perubahan pola Pemerintahan di Indonesia seiring dengan reformasi birokrasi,perubahan diperlukan karena situasi pemerintahan terus mengalami pergeseran, sistem yang lama tentu tidak cocok lagi jika diterapkan pada era pemerintahan Indonesia saat ini. Kepentingan dan nilai publik menjadi fokus dalam artikel ini, upaya merubah birokrasi pemerintahan di Indonesia kearah yang lebih baik mengutamakan kepentingan masyarakat, sebagai pihak yang dilayani memerlukan proses yang panjang, reformasi birokrasi tidak hanya menitikberatkan pada gerak pemerintahs aja, seluruh komponen masyarakat dans wasta juga dapat mendukung reformasi birokrasi ini sehingga effective governance akan cepat tercapai. Kehadiran birokrasi dalam mengatur sendi-sendi kehidupan warga negara Indonesia telah mengalami proses yang panjang dalam perjalanan bangsa. Dimulai dari masa kerajaan yang menitikberatkan kedaulatan berada ditangan raja dan dilakukan sepenuhnya oleh raja, keluarga dan petinggi kerajaan. Warna birokrasi pada masa itu menjadi sangat otonom, totaliter dan mencengkeram warga yang ada pada masa tersebut. Setelah runtuhnya masa kerajaan, birokrasi di Indonesia diganti dengan masa penjajahan. Birokrasi modern yang dikenal oleh penjajah VOC dan Belanda bukan untuk tegaknya kedaulatan rakyat, namun birokrasi pada masa ini bertujuan untuk mengeksploitasi sember daya yang ada di Indonesia. Birokrasi zaman penjajahan ini berorientasi kepada atasan, diwarnai dengan pro kekuasaan, menciptakan kolusi dan nepotisme. Setelah masa penjajahan berlalu, dilanjutkan pada masa birokrasi orde baru. Pada masa orde baru, birokrasi dicirikan dengan dominasi dari institusi pemerintah pusat atas pemerintah daerah dan dominasi Partai Golkar sebagai institusi politik yang mengakar dibirokrasi. Birokrasi orde baru ditandai dengan birokrasi yang amat loyal kepada pemerintah atas, birokrasi yang rumit, dan tidak pro terhadap publik karna sikap yang tidak rasional para birokrat dalam melayani kepentingan publik. Ketiga periode ini telah digambarkan bahwasanya birokrasi yang ada tidaklah netral. Posisi birokrat yang selalu identik dengan dengan pro kepada penguasa, pro kepada kekuatan politik tertentu dan selalu dapat dipolitisasi untuk mendukung kepentingan politik tertentu, hal ini persis pada gambaran birokrasi klasik ala Weberian. Posisi birokrasi sebagai pelayan rakyat, haruslah menciptakan suatu sistem pelayanan publik yang lebih memuaskan dan melahirkan kebijakan publik yang rasional dan demokratis. Profesionalisme birokrasi tersebut menggambarkan bahwa tugas utama mereka untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat serta dapat menjalankan tugasnya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan dari suatu negara. Secara konsep, menurut Blau (1963)birokrasi adalah organisasi yang ditunjukan untuk memaksimumkan efisiensi dalam administrasi yang menurut Sayre memiliki ciri-ciri: Spesialisasi tugas-tugas, hierarki otoritas, badan perundang undangan, sistem pelaporan dan personel dengan keterampilan dan peranan khusus-khusus2 . Sedangkan menurut Mill (dalam Dwiyanto, 2009 : hal 228) mengungkapkan bahwa pekerjaan menjalankan pemerintahan oleh orang-orang yang memerintah secara profesional, inilah esensi dan arti dari birokrasi. 

        Menurut Peter Al Blau & Charles H. Page dalam Sinambela, Birokrasi dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh banyak orang. Birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administratif yang besar dengan cara mengkoordinasikan secara sistematis (teratur) pekerjaan dari banyak orang.Secara umum birokrasi diartikan sebagai suatu tipe organisasi yang melaksanakan tata kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yang bertugas melakukan pelayanan umum (public service) serta dilaksanakan dengan sepenuhnya (secara sense of belonging dan sense of responsibility).reformasi birokrasi dapat dipahami sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan, sistematis dan komprehensif, yang ditujukan untuk mendesain ulang birokrasi yang berada dilingkungan pemerintah ke arah yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan kondisi saat ini, atau yang sejalan dengan harapan, nilai, keinginan dari lingkungan sosial dan politik, yakni mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu birokrasi yang bersih, bebas KKN, professional, efiesien dan efektif, transparan, dan akuntabel sehingga birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik dengan prima. Dalam upaya merubah birokrasi pemerintahan di Indonesia kearah yang lebih baik mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani masih memerlukan proses yang panjang. Pasalnya kebiasaan yang tidak berorientasi masyarakat dan perilaku korup dalam birokrasi telah terpupuk lama jauh berdasarkan sejarah panjang birokrasi di Indonesia, sehingga tidaklah mudah untuk mengubahnya dengan cepat. Upaya perubahan dan pembentukan nilai-nilai birokratisme baru lebih rasional, profesionalisme, pasti dan bertanggungjawab akhirnya terletak pada kemampuan dan kesungguhan pemerintah. Namun, reformasi birokrasi tidak hanya menitikberatkan pada gerak pemerintahs aja, seluruh komponen masyarakat dan swasta juga dapat mendukung reformasi birokrasi ini sehingga effective governance akan cepat tercapai, bila semua pihak dapat turut andil berperan dalam mendukung pencapaian tersebut. Jika semua pihak dapat saling bergotong royong memajukan birokrasi di Indonesia seperti yang dicita-citakan maka terwujudnya Indonesia Baru yang bersih serta bermartabat dimata dunia akan tercapai sehingga akan memajukan bangsa Indonesia itu sendiri tentunya


Daftar Pustaka 

Astara, I Wayan Wesna. 2016. Dinamika Birokrasi dan Perlunya Reformasi Birokrasi Lingkungan. JURNAL PUBLIC INSPIRATION 

Wahab, Syaiful. 2018. Birokrasi Indonesia Era Reformasi: Dilema Birokrasi dalam Proses Demokrasi. Jurnal Communitarian Vol. 2 No. 1 

Carlolina, Lisa Ananda. 2020. Budaya Birokrasi Paternialisme di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara (JMAN), Vol. 4, No. 1, Mei 2020 

Triwibawanto, Hendrikus & Gedeona. 2013. Birokrasi dalam Praktiknya di Indonesia: Netralitas atau Partisan. Jurnal Ilmu Administrasi Volume X Nomor 2 

Data, Wardana & Geovani, Meiwanda. 2017. Reformasi Birokrasi menuju Indonesia Baru, Bersih, dan Bermarabat. Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi. Jurnal 5 Vol. III Nomor 

Komentar