REVIEW BUKU NASIONAL BP: Sarah Jesica 180903101

 REVIEW BUKU NASIONAL 

Mata kuliah: Birokrasi Publik (B)  

Dosen: Dr. R. Sally Marissa Sihombing, S.I.P., M.Si 

Oleh: Sarah Jesica Silalahi 180903101

ILMU ADMINISTRASI PUBLIK 

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

2021


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa sebabatas segala rahmat, karunia, serta berkat-Nya, tulisan mengenai Tugas Review ini dapat diselesaikan tepat waktu meskipun penulis menyadari masih banyak terdapat kesalahan didalamnya.

Penulis sangat berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat dan edukasi mengenai Tugas Review ini. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pembuatan tulisan ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya masukan dan saran dari pembaca guna perbaikan tulisan ini kedepannya.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga tulisan ini dapat bermanfaat. Penulis juga yakin bahwa tulisan ini jauh dari kata sempurna dan masih membutuhkan kritik serta saran dari pembaca, untuk menjadikan tulisan ini lebih baik kedepannya.

 

Medan, 4 Juni 2021

 

Sarah Jesica Silalahi

 

 

BAB I COMPARE
Kesamaan yang dilihat dari Buku 1, 2, 3, 4, dan 5

Keseluruhan buku membahas birokrasi secara mendalam dan detail dengan menggunakan pendekatan yang berbeda-beda. Kelima buku ini juga membahas patologi yang disebut bureaumania yaitu dimana kita berhadapan dengan suatu prosedur yang berbelitbelit, dari meja satu ke meja lainnya, yang ujung-ujungnya adalah biaya yang serba mahal (hight cost). Pendapat demikian tidak dapat disalahkan seluruhnya. Akan tetapi, apabila orang-orang yang duduk dibelakang meja taat pada prosedur dan aturan serta berdisiplin dalam menjalankan tugasnya, birokrasi akan berjalan lancar dan “biaya tinggi” akan dapat dihindarkan. sebagaimana dirumuskan oleh Syafiie, 2004: 90 mengenai karakteristik daripada birokrasi:

  1. kerja yang ketat pada peraturan (rule)
  2.  tugas yang khusus (spesialisasi);
  3.  kaku dan sederhana (zakelijk);
  4. penyelenggaraan yang resmi (formal);
  5. pengaturan dari atas ke bawah (hierarkhis) yang telah ditetapkan oleh organisasi/institusi;
  6. berdasarkan logika (rasional);
  7. tersentralistik (otoritas);
  8. taat dan patuh (obedience);
  9. tidak melanggar ketentuan (discipline);
  10. terstruktur (sistematis);
  11. tanpa pandang bulu (impersonal).

Hal tersebut merupakan prinsip dasar dan karakteristik yang ideal dari suatu birokrasi. Karakteristik tersebut idealnya memang dimiliki oleh para birokrat (pegawai negeri sipil) agar tugas-tugas administrasi yang besar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai yang direncanakan. Dengan demikian, pendapat sebagian masyarakat selama ini yang cenderung negatif, paling tidak dapat diluruskan.

 

BAB II
Contrast
Ketidaksamaan yang dilihat dari Buku 1, 2, 3, 4, dan 5

Kelima buku menggunakan pendekatan yang  berbeda untuk menafsirkan birokrasi, dan juga memakai teori yang berbeda pula. Buku pertama oleh M. de Gourney. Melalui surat tertanggal 1 Juli 1764 yang ditulis Baran de Grim, merujuk pada gagasan Gourney yang mengeluh tentang pemerintahan yang melayani dirinya sendiri. De Gourney menyebutkan kecenderungan itu sebagai penyakit yang disebutnya bureaumania. Ide tentang birokrasi bukan sesuatu yang baru. Merupakan kekeliruan kalau mengira konsep ini baru muncul. Keluhan atas pemerintah pun bukan hal baru, yaitu setua usia pemerintahan itu sendiri. Juga, prinsip pemerintah harus dijalankan orang-orang yang baik dan cakap merupakan ide yang sudah lama berkembang di lingkungan filsuf, baik Barat maupun Timur. Buku kedua menggunakan pendekatan secara reformasi, yaitu proses menata ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, bersih, efisien, efektif, dan produktif). Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Secara teknis kedua kebijakan tersebut dilengkapi dengan berbagai pedoman yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 s.d 15 Tahun 2011.

Buku keempat memakai teori Benveniste (1997 : 4), birokrasi diartikan sebagai:

1.       Organisasi rasional (rational organization),

2.       Ketidak efisienan organisasi (organizational ineffeciency),

3.       pemerintahan oleh pejabat negara (rule by official),

4.       administrasi negara (public admnistration),

5.       administrasi oleh pejabat (admnistration of official),

6.       bentuk organisasi dengan ciri dan kualitas tertentu seperti hirarki serat peraturan-peraturan, dan

7.       salah satu ciri masyarakat modern yang mutlak (an essential quality of modern soceity).

Sedangkan buku terakhir menyatakan bahwa meskipun secara umum sudah ada penjelasan atau definisi tentang birokrasi, tetapi dalam khasanah ilmu pengetahuan perbedaan pendapat dan pandangan sangat dihargai. Demikian juga dengan perbedaan pandangan tentang birokrasi. Ada beberapa tokoh atau ahli yang memandang birokrasi secara positif, ada juga yang secara negatif, tetapi ada juga yang melihatnya secara netral (value free).

 

 

BAB III CRITIZE
Pandangan terhadap Buku 1, 2, 3, 4, dan 5

Birokrasi adalah pelayan masyarakat sekaligus abdi masyarakat sehingga dia harus selalu dalam kondisi sehat walafiat supaya bisa memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Apabila birokrasi disuatu negara terkena patologi, sehingga menjadikan lembaga birokrasi itu tidak sehat, akan sangat sukar diharapkan menghasilkan kinerja yang optimal. Di sisi lain, birokrasi saat ini jelas menghadapi persaingan global dan berbagai masalah internal. Dinamika masyarakat yang berjalan sangat cepat, jelas menumbuhkan sebuah masyarakat yang peka akan lingkungan sekitarnya. Masyarakat sudah mampu dan berani menuntut hak-hak yang memang menjadi milikinya. Salah satu hak yang dituntut oleh masyarakat adalah hak untuk mendapatkan pelayanan yang prima dari pelayan masyarakat (birokrasi).

 

 

BAB IV SYNTHESIZE
Membandingkan antara Buku 1, 2, 3, 4, dan 5

Buku pertama menyatakan bahwa birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efisien, yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi sesuai tujuan yang telah disepakati dalam sebuah organisasi/instansi/lembaga berada. Sebagaimana dinyatakan oleh Blau dan Page, bahwa birokrasi dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi yang besar, hal itu hanya dapat berlaku pada organisasi besar seperti organisasi pemerintahan. Hal ini karena pada organisasi pemerintahan, segala sesuatunya diatur secara formal, sedangkan pada organisasi kecil hanya diperlukan hubungan informal.

Buku kedua dan ketiga fokus kepada reformasi birorkasi. Dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Secara teknis kedua kebijakan tersebut dilengkapi dengan berbagai pedoman yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 s.d 15 Tahun 2011

Latar belakang perlunya reformasi birokrasi:

  1. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini
  2. Tingkat pelayanan publik yang belum memenuhi harapan publik
  3. Tingkat efisiensi, efektifitas dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintah
  4. Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintah masih rendah
  5. Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah

Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakter adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Buku keempat Birokrasi menyatakan sebagai suatu bentuk organisasi dengan ciri-ciri yang khusus, menjadi pusat perhatian para ahli berbagai disiplin ilmu sosial karena jasa Max Weber. Dalam karyanya “The Theory Of economic and Social Organization”, Weber mengemukakan konsepnya tentang ‘the ideal type of bureaucracy’ dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern. Serta buku kelima memilki makna definisi tentang birokrasi, tetapi dalam khasanah ilmu pengetahuan perbedaan pendapat dan pandangan sangat dihargai. Demikian juga dengan perbedaan pandangan tentang birokrasi. Ada beberapa tokoh atau ahli yang memandang birokrasi secara positif, ada juga yang secara negatif, tetapi ada juga yang melihatnya secara netral (value free).

 

 

BAB V SUMMARIZE
Review Buku Nasional

 

A.      Buku 1 Ilmu Administrasi Publik Kajian Konsep, Teori, dan Fakta dalam Upaya Menciptakan Good Governance

Konsep birokrasi dimunculkan oleh M. de Gourney. Melalui surat tertanggal 1 Juli 1764 yang ditulis Baran de Grim, merujuk pada gagasan Gourney yang mengeluh tentang pemerintahan yang melayani dirinya sendiri. De Gourney menyebutkan kecenderungan itu sebagai penyakit yang disebutnya bureaumania. Ide tentang birokrasi bukan sesuatu yang baru. Merupakan kekeliruan kalau mengira konsep ini baru muncul. Keluhan atas pemerintah pun bukan hal baru, yaitu setua usia pemerintahan itu sendiri. Juga, prinsip pemerintah harus dijalankan orang-orang yang baik dan cakap merupakan ide yang sudah lama berkembang di lingkungan filsuf, baik Barat maupun Timur. Machiavelli, misalnya. Dalam nasihatnya kepada pangeran, meminta pangeran memilih menteri yang cakap dan menggaji mereka agar tidak mencari penghasilan dari sumber lain. Bahkan, ide tentang pemerintahan yang efisien, sangat akrab di Cina jauh sebelum masehi. Di antaranya ide tentang senioritas, sistem “merit” statistik resmi dan laporan tertulis dipraktikan secara luas. Sementara pada 337 SM, Shen Pu-Hai menulis serangkai prinsip yang sangat erat terkait dengan prinsip yang dikembangkan dalam teori administrasi abad 20. Sejak kemunculan gagasan de Gourney, istilah birokrasi diadopsi secara luas dalam kamus politik di Eropa selama abad 18. Istilah Prancis, bureaucratie ini, dengan cepat diadopsi dalam makna yang sama di Jerman dengan sebutan kureaukratie (kemudian menjadi burokratie), di Italia menjadi burocrazia dan Inggris menjadi bureaucracy.

Jika mendengar kata birokrasi, yang ada dalam benak pikiran bahwasa kita berhadapan dengan suatu prosedur yang berbelitbelit, dari meja satu ke meja lainnya, yang ujung-ujungnya adalah biaya yang serba mahal (hight cost). Pendapat demikian tidak dapat disalahkan seluruhnya. Akan tetapi, apabila orang-orang yang duduk dibelakang meja taat pada prosedur dan aturan serta berdisiplin dalam menjalankan tugasnya, birokrasi akan berjalan lancar dan “biaya tinggi” akan dapat dihindarkan.

Untuk mengeliminasi pemikiran yang demikian, mari sejenak mencerna pendapat para ahli mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan birokrasi.

1.       Birokrasi yang dalam bahasa Inggris, bureaucracy, berasal dari kata bureau (berarti meja) dan cratein (berarti kekuasaan) artinya kekuasaan berada pada orang-orang yang di belakang meja. Di Indonesia, birokrasi cenderung dikonotasikan sebagaimana telah digambarkan seperti di atas.

2.       Menurut Bintoro Tjokroamidjojo (1984), birokrasi dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh banyak orang. Dengan demikian, tujuan dari adanya birokrasi agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan terorganisasi. Bagaimana suatu pekerjaan yang banyak jumlahnya harus diselesaikan oleh banyak orang sehingga tidak terjadi tumpang tindih di dalam penyelesaiannya, itulah yang sebenarnya menjadi tugas dari birokrasi.

3.       Blau dan Page (1956) mengemukakan birokrasi sebagai tipe dari suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administratif yang besar dengan cara mengoordinasikan secara sistematis (teratur) pekerjaan dari banyak orang. Jadi, menurut Blau dan Fage, birokrasi justru untuk melaksanakan prinsip-prinsip organisasi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi administratif, meskipun kadang dalam pelaksanaannya birokratisasi sering mengakibatkan adanya ketidakefisienan.

4.       Dengan mengutip pendapat Mouzelis, Ismani (2001) mengemukakan bahwa dalam birokrasi terdapat aturan-aturan yang rasional, struktur organisasi dan proses berdasarkan pengetahuan teknis dan dengan efisiensi dan setinggitingginya. Dari pandangan demikian, tidak sedikit pun alasan untuk menganggap birokrasi itu jelek dan tidak efisien.

5.       Dengan mengutip pendapat Fritz Morstein Marx, Bintoro Tjokroamidjojo (1984) mengemukakan bahwa birokrasi adalah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan modern untuk pelaksanaan berbagai tugas yang bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam sistem administrasi yang khususnya oleh aparatur pemerintahan.

6.       Dengan mengutip Blau dan Meyer, Dwijowijoto (2004) menjelaskan bahwa birokrasi adalah suatu lembaga yang sangat kuat dengan kemampuan untuk meningkatkan kapasitas-kapasitas potensial terhadap hal-hal yang baik dan buruk dalam keberadaannya sebagai instrumen administrasi rasional yang netral pada skala yang besar. Selanjutnya, dikemukakan bahwa di dalam masyarakat modern, yang terdapat begitu banyak urusan yang terus-menerus dan ajeg, hanya organisasi birokrasi yang mampu menjawabnya. birokrasi dalam praktik dijabarkan sebagai pegawai negeri sipil.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat dirumuskan bahwa birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efisien, yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi sesuai tujuan yang telah disepakati dalam sebuah organisasi/instansi/lembaga berada. Sebagaimana dinyatakan oleh Blau dan Page, bahwa birokrasi dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi yang besar, hal itu hanya dapat berlaku pada organisasi besar seperti organisasi pemerintahan. Hal ini karena pada organisasi pemerintahan, segala sesuatunya diatur secara formal, sedangkan pada organisasi kecil hanya diperlukan hubungan informal.

Selama ini, banyak pakar yang meneliti dan menulis tentang birokrasi bahwa fungsi staf pegawai administrasi harus memiliki cara-cara yang spesifik agar lebih efektif dan efisien, sebagaimana dirumuskan berikut (Syafiie, 2004: 90):

  • kerja yang ketat pada peraturan (rule);
  • tugas yang khusus (spesialisasi);
  • kaku dan sederhana (zakelijk);
  • penyelenggaraan yang resmi (formal);
  • pengaturan dari atas ke bawah (hierarkhis) yang telah ditetapkan oleh organisasi/institusi;
  • berdasarkan logika (rasional);
  • tersentralistik (otoritas);
  • taat dan patuh (obedience);
  • tidak melanggar ketentuan (discipline);
  • terstruktur (sistematis);
  • tanpa pandang bulu (impersonal).

Hal tersebut merupakan prinsip dasar dan karakteristik yang ideal dari suatu birokrasi. Karakteristik tersebut idealnya memang dimiliki oleh para birokrat (pegawai negeri sipil) agar tugas-tugas administrasi yang besar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai yang direncanakan. Dengan demikian, pendapat sebagian masyarakat selama ini yang cenderung negatif, paling tidak dapat diluruskan.

 

B.      Buku 2 BUKU SAKU REFORMASI BIROKRASI

Secara umum reformasi birokrasi adalah proses menata ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, bersih, efisien, efektif, dan produktif). Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Secara teknis kedua kebijakan tersebut dilengkapi dengan berbagai pedoman yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 s.d 15 Tahun 2011

Latar belakang perlunya reformasi birokrasi:

  1. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini
  2. Tingkat pelayanan publik yang belum memenuhi harapan publik
  3. Tingkat efisiensi, efektifitas dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintah
  4. Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintah masih rendah
  5. Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah

Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakter adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

a.       mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan;

b.       meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;

c.       meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi;

d.       menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategi

Faktor-faktor yang menjadi penentu kesuksesan reformasi birokrasi?

  1. Kemauan dan komitmen politik yang kuat, mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan tingkat terendah
  2. Kesamaan persepsi dan tujuan
  3. Konsistensi dan keberlajutan, karena reformasi birokrasi merupakan proses panjang dan berkelanjutan
  4. Ketersediaan dana/anggaran, untuk melaksanakan program dan kegiatan reformasi birokrasi, dan peningkatan kesejahteraan pegawai
  5. Dukungan masyarakat, berupa partisipasi masyarakat dan sistem kontrol dari berbagai unsur masyarakat

 

C.      Buku 3 REFORMASI BIROKRASI dalam PRAKTIK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi

Pelayanan publik di Indonesia sendiri saat ini dapat dikatakan masih jauh dari harapan. Fenomena birokrasi yang berbelit-belit dan korupsi masih terjadi pada banyak pelayanan yang diselenggarakan birokrasi pemerintah. Pada 2011 saja Ombudsman RI mencatat 5.800 masalah yang terjadi dalam pelayanan dariseluruh wilayah Indonesia (Rakyat Merdeka Online, 21 Mei 2012), itu pun baru yang dilaporkan, belum masalah pelayanan yang belum dilaporkan. Pelayanan pemda dianggap terburuk, diikuti kepolisian, lembaga peradilan, Badan Pertanahan Nasional, bahkan BUMN/D pun ikut terseret. Reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik itu sendiri. Apakah reformasi pelayanan ublik belum dilakukan? Sebenarnya perlu diakui bahwa upaya perbaikan pelayanan publik sudah dilakukan. Standardisasi pelayanan minimal sudah diberlakukan untuk pelayanan dasar; UU No. 25 Tahun 2009 memapankan pengaturannya. Modernisasi pelayanan dengan instrumentasi teknologi informasi juga bukan hal baru lagi. Pada perkembangannya, pelayanan publik ada yang secara langsung dikelola oleh negara, ada pula yang diserahkan kepada swasta dalam pemenuhannya.

Ada permasalahan menahun dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia yang terus dibahas tetapi minus penerapan konkretnya, yakni strukturnya yang begitu gemuk tetapi irit menjalankan fungsi. Akibatnya, resolusi “miskin struktur, kaya fungsi” kian kandas sebagai wacana semata. Persoalannya bukanlah tanggapan “ya” atau “tidak” terhadap isu yang sensitif ini melainkan langkah riilnya di lapangan, apalagi jika dihadapkan pada kenyataan dampaknya berupa belanja pegawai di pemerintah dan pemerintah daerah hingga 2012 memakan porsi kisaran 60 - 80% dari total anggaran. Apakah sensitivitas isu ini impas dengan urgensinya? Ya. Struktur organisasi menentukan bagaimana business process berjalan dalam tubuh birokrasi. Bagai sebuah sistem, setiap bagian struktur tersebut memiliki fungsi-fungsi tersendiri yang terkait satu sama lain dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Semakin besar strukturnya maka semakin kompleks business process yang terjadi dalam organisasi tersebut. Struktur birokrasi yang gemuk dinilai menyulitkan birokrasi dalam bergerak dan berubah sesuai tuntutan lingkungannya. Banyak tugas di lingkup kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang seharusnya dikerjakan satu orang, namun kenyataan justru dilakukan lebih dari yang seharusnya. Hal ini kemudian berimbas pada rendahnya kinerja serta kualitas pelayanan publik yang dihasilkan. Ke arah mana seharusnya rasionalisasi birokrasi dilakukan? Perampingan struktur birokrasi dimaksudkan untuk memangkas serta menghilangkan bagian-bagian organisasi yang dianggap tidak vital.

Perampingan struktur birokrasi juga dimaksudkan untuk melebur bagian-bagian dalam birokrasi yang memiliki fungsi yang hampir sama. Semuanya ditujukan untuk menciptakan birokrasi dengan banyak fungsi, namun dengan struktur yang sederhana. Untuk melakukan perampingan struktur birokrasi, perlu diperhatikan satu aspek penting yaitu pemahaman dan penaksiran (assessment) terhadap kondisi lingkungan dan sifat alamiah dari organisasi birokrasi terkait. Pemahaman terhadap kondisi dan sifat organisasi terkait dapat membantu proses restrukturisasi birokrasi untuk mendapatkan bangunan struktur yang terbaik, bahkan mendukung upaya pengembangan organisasinya kemudian.  

Hasil dan luaran tergantung proses, demikian sebuah adagium lama yang berkembang di birokrasi Indonesia. Pernyataan ini tidak sepenuhnya benar. Namun, kejelasan dan kepastian tata laksana sebagai proses kerja di birokrasi justru aspek yang paling dikeluhkan masyarakat, terutama pada pelayanan publik sehari-hari. Sejauhmana perhatian pemerintah untuk memperbaiki aspek ini? Relatif besar, setidaknya tata laksana adalah salah satu dari delapan area perubahan yang disasar dalam grand design reformasi birokrasi sejak 2010. Rata-rata kementerian/ lembaga yang mengajukan dokumen usulan dan road-map reformasi birokrasi menyederhanakan tata laksana terbatas pada ruang lingkup standard operating procedure (SOP). Konkretnya, ada tata naskah dalam bentuk kelengkapan naskah dinas yang mendokumentasikan keputusan beserta pelaksanaan SOP tersebut.

 

D.      Buku 4 KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (PERILAKU APARATUR DAN KOMUNIKASI BIROKRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK)

Birokrasi dalam berbagai literatur ilmu, sering dipergunakan dalam beberapa pengertian. Sekurangkurang-nya terdapat tujuh pengertian yang sering terkandung dalam istilah birokrasi. Menurut Benveniste (1997 : 4), birokrasi diartikan sebagai:

  1. Organisasi rasional (rational organization),
  2. Ketidak efisienan organisasi (organizational ineffeciency),
  3. pemerintahan oleh pejabat negara (rule by official),
  4. administrasi negara (public admnistration),
  5. administrasi oleh pejabat (admnistration of official),
  6. bentuk organisasi dengan ciri dan kualitas tertentu seperti hirarki serat peraturan-peraturan, dan
  7. salah satu ciri masyarakat modern yang mutlak (an essential quality of modern soceity).

Birokrasi sebagai suatu bentuk organisasi dengan ciri-ciri yang khusus, menjadi pusat perhatian para ahli berbagai disiplin ilmu sosial karena jasa Max Weber. Dalam karyanya “The Theory Of economic and Social Organization”, Weber mengemukakan konsepnya tentang ‘the ideal type of bureaucracy’ dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern. Hal ini lebih lanjut dirangkum oleh Benveniste (1997 : 4) dalam empat ciri utama, yaitu :

a.       adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi (a hierarchical structure involving delegations of authority from the top to the bottom of an organization;

b.       adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masingmasing memiliki tugas dan tanggung jawab yang tegas (a series of official positions or offices, each having prescribed duties and responsibilites;

c.       adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi dan standarstandar formal yang mengatur bekerjanya organisasiorganisasi dan tingkah laku para anggotanya (formal rules, regulations and standars governing operations of organization and behavior of its members);

d.       adanya personil yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karir, dengan promosi yang didasarkan kualifikasi dan penampilan (technically qualified personel employed on a career basis, with promotion based on qualifications and performance.

Reformasi birokrasi merupakan suatu perubahan yang signifikan pada elemen birokrasi diantaranya, kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik. Dari delapan area perubahan yang diharapankan, perubahan pada peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan inti dari reformasi sebagai luaran yang secara otomatis akan menadi peningkatan semua unsur reformasi birokrasi. Hasil yang diharapkan dari reformasi pelayanan publik ini adalah dapat terwujudnya pelayanan publik yang berkelas dunia. beberapa contoh reformasi birokrasi yang berada dalam daerah pelayanan publik misalnya reformasi pelayanan kepegawaian, keuangan, pembendaharaan, perencanaan dan penganggaran, keimigrasian, kepabeanan, perpajakan, pertanahan, penanaman modal dan sistem informasi dengan melakukan pengembangan dengan mudah melalui sistem online dan pembuatan sistem agar pengelolaan data pada basis data akan menjadi lebih mudah. Birokrasi sebagai alat untuk melayani kebutuhan masyarakat di daerah menjadi sangat penting untuk diperbaiki. Hal ini selaras pula dengan perkembangan zaman yang menuntut aparat pemerintah semakin tanggap dalam memenuhi kebutuhan warganya. Pembenahan yang mendasar pada salah satu area reformasi akan memberikan perspektif rancangan besar yang akan dilakukan untuk kedepan. Dengan adanya perbaikan di satu bidang menunjukkan kaitannya dengan bidang yang lain. Apalagi dengan menganut sistem pemerintahan yang demokratis, maka setiap kebijakan publik harus mengakomodasi setiap kebutuhan rakyat.

 

E.      Buku 5 Birokrasi dan Politik Rina Martini 2012 Semarang CV. Lestari Mediakreatif

Meskipun secara umum sudah ada penjelasan atau definisi tentang birokrasi, tetapi dalam khasanah ilmu pengetahuan perbedaan pendapat dan pandangan sangat dihargai. Demikian juga dengan perbedaan pandangan tentang birokrasi. Ada beberapa tokoh atau ahli yang memandang birokrasi secara positif, ada juga yang secara negatif, tetapi ada juga yang melihatnya secara netral (value free).

1.       MAKNA POSITIF :

Birokrasi yang bermakna positif diartikan sebagai birokrasi legal-rasional yang bekerja secara efisien dan efektif. Birokrasi tercipta karena kebutuhan akan adanya penghubung antara negara dan masyarakat, untuk mengejawantahkan kebijakan- kebijakan negara. Artinya, birokrasi dibutuhkan baik oleh  negara maupun oleh rakyat. Tokoh pendukungnya adalah : Max Weber dan Hegel

2.       MAKNA NEGATIF :

Birokrasi yang bermakna negatif diartikan sebagai birokrasi yang penuh dengan patologi (penyakit), organisasi tambun, boros, tidak efisien dan tidak efektif, korupsi, dll. Birokrasi adalah alat penindas (penghisap) bagi kaum yang  lemah (miskin) dan hanya membela kepentingan orang kaya. Artinya, briokrasi hanya menguntungkan kelompok orang kaya saja. Tokoh pendukungnya adalah : Karl Max dan Harold Laski

3.       MAKNA NETRAL (value free)

Sedangkan birokrasi yang bermakna netral diartikan sebagai keseluruhan pejabat negara pada cabang eksekutif atau  bisa  juga diartikan sebagai setiap organisasi yang berskala besar.

 

Terminologi birokrasi dalam literatur Ilmu Administrasi Negara atau Ilmu Politik adalah : berarti Organisasi yang rasional, berarti Ketidakefisienan organisasi, berarti Pemerintahan oleh para pejabat, berarti Administrasi negara, administrasi oleh para pejabat, bentuk organisasi dengan ciri tertentu, yaitu adanya hirarki dan peraturan, salah satu ciri dari masyarakat yang modern.

Beberapa definisi birokrasi, diantaranya adalah :

a.       Peter M. Blau dan W. Meyer: tipe organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administratif dengang cara mengkoordinasi secara sistematis teratur pekerjaan dari banyak anggota organisasi;

b.       Rourke  birokrasi  adalah  sistem  administrasi  dan  pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur, dalam sistem hirarki yang jelas, dilakukan dengan tertulis, oleh bagian tertentu yang  terpisah  dengan bagian lainnya, oleh orang yang dipilih karena kemampuan dan keahlian di bidangnya;

c.       Almond dan Powell birokrasi adalah sekumpulan tugas dan jabatan yang terorganisir secara formal, yang saling berhubungan dalam jenjang yang kompleks di bawah pembuat tugas atau peran formal (ketentuan atau peraturan dan bukan orang), dll

Sedangkan secara umum birokrasi adalah tata kerja pemerin- tahan agar tujuan negara bisa tercapai secara efektif dan efisien. Oleh karena itu kita harus obyektif dan terbuka, dan tata kerja ini untuk tujuan bersama (bukan per individu atau per orang). Selain itu birokrasi mempunyai beberapa makna yaitu : 1) bermakna positif diartikan sebagai birokrasi legal-rasional yang bekerja secara efisien dan efektif, tokoh pendukungnya: Max Weber dan Hegel; 2) g bermakna negatif diartikan sebagai birokrasi yang penuh dengan patologi (penyakit), organisasi tambun, boros, tidak efisien dan tidak efektif, korupsi, tokoh pendukungnya: Karl Max dan Harold Laski; dan 3) bermakna netral diartikan sebagai keseluruhan pejabat negara pada cabang eksekutif atau bisa juga diartikan sebagai setiap organisasi yang berskala besar.

Istilah patologi (yang berarti PENYAKIT) adalah istilah yang diadopsi dari bidang medis yaitu penyakit yang biasa menyerang setiap orang dari keadaan sehat menjadi sakit. Dari kondisi sehat menjadi sakit, mengandung arti ada hal-hal yang tidak betul (salah) dalam diri orang itu. Mungkin karena kondisi badannya yang  sedang drop (menurun staminanya), mungkin tertular penyakit dari orang lain, atau mungkin salah makan sehingga menimbulkan  alergi. Apapun penyebabnya orang yang sedang sakit, jelas tidak mungkin bisa beraktifitas seperti biasanya. Sehingga sukar diharapkan menghasilkan suatu produk, apalagi produk yang bermutu. Oleh karena itu patologi birokrasi diartikan sebagai penyakit-penyakit yang diderita oleh birokrasi, baik skala kecil maupun skala besar. Penyakit-penyakit birokrasi yang dimaksud antara lain berupa inefisiensi, inefektifitas, organisasi para pejabat, organisasi yang tambun, organisasi yang lamban, dan sebagainya.

Padahal di era persaingan yang sangat ketat ini tidak ada tole- ransi bagi siapapun yang tidak mampu mengejar ketertinggalannya. Demikian juga dengan birokrasi. Birokrasi adalah pelayan masyarakat sekaligus abdi masyarakat sehingga dia harus selalu dalam kondisi sehat walafiat supaya bisa memberikan pelayanan secara optimal kepada masayarkat. Apabila birokrasi disuatu negara  terkena patologi, sehingga menjadikan lembaga birokrasi itu tidak sehat,  akan sangat sukar diharapkan menghasilkan kinerja yang optimal. Di sisi lain, birokrasi saat ini jelas menghadapi persaingan global dan berbagai masalah internal. Dinamika masyarakat yang berjalan sangat cepat, jelas menumbuhkan sebuah masyarakat  yang  peka  akan lingkungan sekitarnya, apakah lingkungan sosialnya, hukum, budaya, dan juga lingkungan politiknya (termasuk birokrasi). Masyarakat sudah mampu dan berani menuntut hak-hak yang memang menjadi milikinya. Salah satu hak yang dituntut oleh masyarakat adalah hak untuk mendapatkan pelayanan yang prima dari pelayan masyarakat (birokrasi).

Birokrasi yang pada masa lalu masih bisa merekayasa pelayanan, dan memanipulasi data untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya, sekarang sudah tidak bisa melakukannya lagi. Masyarakat semakin kritis dan peduli. Oleh karena itu organisasi birokrasi harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan dinamika masyarakat. Jika birokrasi gagal memenuhi harapan masyarakat, maka sangat mungkin masyarakat akan melakukan perlawanan, baik dalam skala kecil (dalam bentuk protes, demonstrasi) maupun skala besar (dalam bentuk kudeta, revolusi).

Untuk bisa memenuhi harapan masyarakat maka organisasi birokrasi tidak boleh sakit (tidak boleh menderita patologi). Apabila suatu organisasi birokrasi sudah terlanjur terkena penyakit, maka harus segera dicari obat/solusi nya (bagaimana keluar dari masalah penyakit tersebut). Meskipun menurut asumsi Sondang P. Siagian, seorang tokoh organisasi publik : Tidak ada birokrasi yang sama sekali bebas dari berbagai patologi birokrasi, dan sebaliknya, tidak ada birokrasi yang menderita semua penyakit birokrasi sekaligus. Artinya, semua organisasi birokrasi dimanapun, baik di negara dunia pertama, di negara dunia kedua, dan di negara dunia ketiga, akan terkena patologi ini. Tidak memandang apakah birokrasi itu ada di negara besar, negara sedang, atau negara kecil. Patologi birokrasi diartikan sebagai penyakit-penyakit yang diderita oleh birokrasi, baik skala kecil maupun skala besar. Penyakit-penyakit birokrasi yang dimaksud antara lain berupa inefisiensi, inefektifitas, organisasi para pejabat, organisasi yang tambun, organisasi yang lamban, dan sebagainya.

Birokrasi adalah pelayan masyarakat sekaligus abdi masyarakat sehingga dia harus selalu dalam kondisi sehat walafiat supaya bisa memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Apabila birokrasi disuatu negara terkena patologi, sehingga menjadikan lembaga birokrasi itu tidak sehat, akan sangat sukar diharapkan menghasilkan kinerja yang optimal. Di sisi lain, birokrasi saat ini jelas menghadapi persaingan global dan berbagai masalah internal. Dinamika masyarakat yang berjalan sangat cepat, jelas menumbuhkan sebuah masyarakat yang peka akan lingkungan sekitarnya. Masyarakat sudah mampu dan berani menuntut hak-hak yang memang menjadi milikinya. Salah satu hak yang dituntut oleh masyarakat adalah hak untuk mendapatkan pelayanan yang prima dari pelayan masyarakat (birokrasi).

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anggara, S. (2012). Ilmu Administrasi Negara: Kajian Konsep, Teori, dan Fakta Dalam Upaya Menciptakan Good Governance (Vol. 1). CV Pustaka Setia.

Holidin, D. (2013). Reformasi Birokrasi dalam Praktik. Jakarta: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nurdin, I. (2019). KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (Perilaku Aparatur dan Komunikasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik).

Martini, R. (2012). Buku Ajar Birokrasi dan Politik.


Komentar