TUGAS 1 BIROKRASI B, Sarah Jesica 180903101
TUGAS 1
Nama : Sarah Jesica Silalahi
NIM : 180903101
Prodi : Ilmu Administrasi Publik
Mata Kuliah : Birokrasi Publik (B)
Perbedaan Birokrasi dan Governance
Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat yang kehadirannya tidak bisa dihindari dalam konsep negara modern. Hadirnya birokrasi sebagai konsekuensi logis dari tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara dituntut untuk terlibat secara langsung dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya (public goods and services), baik dalam keadaan tertentu negara memutuskan apa yang yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara membangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyat yang disebut sebagai birokrasi. Berikut beberapa pandangan para ahli mengenai pengertin birokrasi:
1. Fritz Morstein Marx (1984)
Menurut Fritz Morstein Marx, Birokrasi adalah suatu tipe organisasi yang digunakan oleh pemerintah modern untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah.
2. Farel Heady (1989)
Menurut Farel Heady, Birokrasi adalah suatu struktur organisasi yang memiliki karakteristik tertentu; hierarki, diferensiasi, dan kualifikasi atau kompetensi. Hierarkhi berkaitan dengan struktur jabatan yang mengakibatkan perbedaan tugas dan wewenang antar anggota organisasi. 3. Riant Nugroho Dwijowijoto (2004)
Menurut Riant Nugroho Dwijowijoto, Birokrasi adalah suatu lembaga yang sangat kuat dengan kemampuan untuk meningkatkan kapasitas-kapasitas potensial terhadap hal-hal yang baik maupun buruk dalam keberadaannya sebagai instrumen administrasi rasional yang netral pada skala yang besar.
4. Max Weber
Pengertian birokrasi menurut Max Weber adalah suatu bentuk organisasi yang penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem otoritas yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan untuk mengorganisir pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang.
5. Michael G. Roskin
Menurut Michael G. Roskin, et al., Birokrasi adalah setiap organisasi besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, yang mana fungsi utamanya yaitu untuk melaksanakan atau mengimplementasikan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan atau diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers).
Perkembangan dan pertumbuhan masyarakat yang secara dinamis disertai dengan peningkatan taraf hidup dan pendidikan masyarakat ditambah dengan berkembangnya kemajuan di bidang teknologi dan informasi menjadikan peningkatan proses pemberdayaan lingkungan masyarakat menjadi penting. Oleh karena itu pelayanan bagian dari sektor publik juga diharpakan mengikuti perubahan yang terjadi secara cepat dan dinamis sebagaimana di masyarakat. Keberhasilan pembangunan ekonomi, sosial dan politik di negara manapun tergantung pada kualitas dan efektifitas aparatur birokrasi. Oleh sebab itu, karena merekalah yang mejadi pelaksana kebijakan dari suatu negara atau pemerintah.
Tuntutan masyarakat terhadap pelayan publik terus meningkat seiring dengan meningkatnya dinamika masyarakat dan perkembangan jaman, kondisi ini perlu di imbangin dengan kualitas aparatur birokrasi yang baik, peka dan tanggap dalam menangkap aspirasi masyarakat. Untuk mendukung, mempercepat dari pembangunan negara dan daerah dibutuhkanlah posisi birokrasi dan aparatur sipil negara yang netral dan profesional dalam menjalankannya. Posisi birokrasi dan aparatur sipil negara sebagai pelayan sektor publik haruslah menciptakan suatu sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien dan melahirkan kebijakan publik yang rasional dan demokratis secara profesional. Profesionalisme birokrasi dan netralnya aparatur sipil negara tersebut menggambarkan bahwa tugas utama dari birokrasi adalah mengabdi atau memberikan pelayan kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan dari negara.
Secara konsep, menurut Weber birokrasi adalah organisasi yang ditunjukan untuk memaksimumkan efisien dalam organisasi yang memiliki spesialisasi tugas-tugas, hierarki otoritas badan perudang-undangan, sistem pelaporan yang baik untuk memudahkan dalam tanggung jawab serta anggota memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya. Dalam terminologi ilmu politik model birokrasi Weber tersebut menganggap sebuah birokrasi sebagai sebuah organisasi kolektif terdiri dari
pejabat-pejabat yang secara jelas dan pasti dalam menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan kewenangan serta penggaruh dari pejabat tersebut dapat dirasakan oleh seluruh anggota organisasi. Karena pada pada hakekatnya birokrasi mengadung implikasi pengorganisasian yang tertib, tertata dan teratur dalam hubungan kerja yang secara berjenjang serta aturan prosedur dalam garis tatanan organisasi. Weber mengutarakan bahwa ada tiga otoritas kewenangan yang dimiliki oleh seseorang dalam organisasi birokrasi. Pertama, otoritas rasional. Kedua, otoritas tradisonal, dan ketiga otoritas kharismatik. Birokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
• Jabatan administrasi tersusun secara hirarkis (Administratice offices are organized hierarchically). • Setiap jabatan diisi oleh orang yang memiliki kompetensi tertentu (Each office has its own area of competence).
• Pegawai negeri ditentukan berdasarkan kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijazah atau ujian (Civil servants are appointed, not electe, on the basis of technical qualifications as determined by diplomas or examination).
• Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan pangkat atau kedudukannya (Civil servants receive fixed salaries according to rank).
• Pekerjaan merupakan karier yang terbatas, atau setidaknya, pekerjaannya sebagai pegawai negeri (The job is a career and the sole, or at least primary, employment of the civil servant). • Para pejabat tidak memiliki kantor sendiri (The official does not own his or her office). • Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol dan mendisiplinkan (the official is subject to control and discipline).
• Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang melebihi rata-rata (Promotion is based on superiors judgement).
Berbeda dengan birokrasi, Good Governance ialah tata kelola yang baik sebagai pelaksanaan pengelolaan pembangunan yang andal dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip demokrasi dan persyaratan pasar yang efektif, menghindari alokasi dana investasi yang tidak tepat, dan mencegah korupsi politik dan administrasi. Good governance menegakkan disiplin anggaran dan menciptakan kerangka hukum dan politik untuk pertumbuhan kegiatan bisnis. Pada dasarnya, good governance pertama kali digunakan dalam dunia bisnis atau perusahaan. Berikut pengertian good governance menurut ahli:
1. Ganie-Rochman (Widodo, 2001, 18)
Governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Sementara itu, Hughes dan Ferlie, dkk dalam Osborne dan Gaebler, (1992) berpendapat bahwa Good Governance memiliki kriteria yang berkemampuan untuk memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap perubahan, transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan efisien, mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai.
2. Pinto dalam Nisjar (1997:119)
Governance sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods dan services. Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila dilihat dari segi aspek fungsional, governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.
Good governance berjalan dengan memegang prinsip partisipasi masyarakat, yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak. Tegaknya supremasi hukum, yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Transparansi, yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
Peduli pada stakehoder yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Serta berorientasi pada konsensus yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat. Dengan manfaat sebagai berikut:
• Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan lebih dipercaya dan ditrapkan karena tercapainya kesimbungan dalam pengelolaan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan prinsip transparansi, independence, kesetaraan,
akuntabilitas, dan konsep responsibilitas.
• Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengambil kebijakan publik.
• Meningkatnya moral dan rasa tanggung jawab sosial di antara masyarakat yang
kedepannya akan memberikan dampak yang baik.
• Timbulnya rasa kepercayaan di antara pemerinta dengan warga negara maupun masyarakat global. Hal ini tentu akan memberikan pengaruh terhadap sistem investasi di dunia internasional yang lebih sehat.
• Terciptanya sistem pemerintahan yang lebih kondusif, karena tata pelaksanaanya bersih, tranparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
• Sistem keuangan yang lebih baik, kuat, dan transparan, termasuk terkait audit internal dan eksternal.
• Kebijakan sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan lain sebagainya dapat dijalankan lebih maksimal karena berorientasi dengan prinsip-prinsip yang ada.
• Administrasi yang lebih kompeten. • Terhapusnya atau hilangnya peraturan dan tindakan yang sekiranya bersifat diskriminatif terhadap seseorang warga Negara, golongan masyarakat, dan kelompok tertentu.
• Kebijakan hukum yang lebih terjamin konsistensi dan kepastiannya baik pada tingkat daerah maupun pusat.
Good governance adalah pelaksanaan pengelolaan pembangunan yang andal dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip demokrasi dan persyaratan pasar yang efektif, menghindari alokasi dana investasi yang tidak tepat, dan mencegah korupsi politik dan administrasi. Tata kelola yang baik menegakkan disiplin anggaran dan menciptakan kerangka hukum dan politik untuk pertumbuhan kegiatan bisnis. Pada dasarnya, tata kelola pertama kali digunakan dalam dunia bisnis atau perusahaan.
Berikut penjabaran prinsip-prinsip dalam good govenance
a. Semua warga negara dalam masyarakat dapat berbicara dalam pengambilan keputusan secara langsung atau melalui lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi penuh ini didasarkan pada kebebasan berkumpul dan berbicara, dan kemampuan untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mencerminkan keinginan masyarakat. Untuk mengantisipasi berbagai masalah tersebut, pemerintah daerah telah menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Jenis komunikasi ini termasuk pertemuan pemegang saham, pidato, konsultasi, dan pendapat tertulis. Bentuk lain dari mendorong partisipasi masyarakat adalah melalui perencanaan
partisipatif untuk menyusun agenda pembangunan, pemantauan partisipatif, evaluasi dan pengawasan, serta mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan masalah sektoral. b. Tegaknya Hukum
Partisipasi publik dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik membutuhkan institusi dan aturan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam proses mewujudkan good governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum.Komitmen tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut: hukum pertama, kepastian hukum, hukum responsif, penegakan hukum yang konsisten dan hukum yang tidak diskriminatif. , Independensi peradilan. Kerangka hukum harus dilaksanakan secara adil dan tanpa diskriminasi, termasuk undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia.
c. Transparansi. Transparansi adalah keterbukaan atas segala tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat dengan memberikan informasi dan memastikan kemudahan akses informasi yang akurat dan memadai. Transparansi didasarkan pada arus informasi yang bebas. Semua prosedur, lembaga, dan informasi pemerintah perlu diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus cukup untuk dipahami dan dipantau. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan pemerintahan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat, dan pelanggaran peraturan perundang undangan berkurang.
d. Penerapan good governance yang baik dan benar dalam dunia bisnis merupakan perwujudan dari etika bisnis yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan di dunia. Dalam batas tertentu, etika bisnis merupakan elemen dasar dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki perusahaan. Sebagai bagian dari masyarakat luas, perusahaan memiliki kewajiban untuk berkontribusi. Dengan demikian, praktik tata kelola yang baik menjadi norma dalam operasional perusahaan, baik yang dilakukan di dalam perusahaan maupun dalam aktivitas eksternal. Bagian internal berkaitan dengan operasi perusahaan dan cara perusahaan beroperasi, sedangkan bagian eksternal berkaitan dengan cara perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya (termasuk masyarakat) beroperasi.
e. Kesetaraan adalah perlakuan dan pelayanan yang sama. Semua anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan atau memelihara kesejahteraannya. Prinsip
kesetaraan membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan publik dengan memberikan informasi dan memastikan kemudahan akses informasi yang akurat dan memadai. Informasi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan daerah. Dalam kaitan ini, pemerintah daerah perlu secara proaktif memberikan informasi yang lengkap tentang kebijakan dan layanan yang mereka berikan kepada publik. Pemerintah daerah perlu menggunakan berbagai saluran komunikasi, seperti melalui brosur, leaflet, surat kabar, pengumuman radio dan televisi daerah. Pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan yang jelas tentang cara memperoleh informasi
f. Efektif dan efisien. Untuk mendukung prinsip-prinsip tersebut, good governance harus memenuhi standar yang efektif dan efisien, yaitu efektif dan efisien. Standar efektif biasanya diukur dengan parameter produk, yang dapat menjangkau minat terbesar berbagai kelompok dan kelas sosial di masyarakat. Agar pemerintahan menjadi efektif dan efisien, para pejabat pemerintah harus mampu menyusun rencana-rencana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya, dan mempersiapkannya secara wajar dan bijaksana. Dengan rencana yang masuk akal ini, harapan partisipasi masyarakat akan mudah bergeser, karena rencana tersebut merupakan bagian dari kebutuhannya. Prosedur dan lembaga pemerintah akan memberikan hasil berdasarkan kebutuhan warga dan melalui penggunaan terbaik dari sumber daya yang tersedia.
g. Sistem akuntabilitas adalah tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat dan memberdayakan pejabat publik untuk menjaga kepentingan mereka. Para pengambil keputusan pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus bertanggung jawab kepada publik dan lembaga terkait. Bergantung pada jenis organisasi yang terlibat, bentuk akuntabilitas ini berbeda. Alat dasar sistem akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan komitmen politik terhadap mekanisme akuntabilitas dan akuntabilitas, sedangkan perangkat pendukungnya adalah kode etik dan sistem pemantauan kinerja pejabat pemerintah, serta sistem pemantauan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
Sejak meletusnya era reformasi, Indonesia sendiri telah benar-benar memulai dan melaksanakan good governance. Pada era tersebut, reformasi sistem pemerintahan yang menyeluruh membutuhkan proses demokrasi yang bersih, sehingga good governance merupakan salah satu alat reformasi. Ini benar-benar berlaku untuk pemerintahan baru. Namun dilihat dari perkembangan reformasi yang telah dilakukan
selama 15 tahun, sesuai dengan cita-cita reformasi sebelumnya, belum dapat dikatakan bahwa implementasi good governance di Indonesia dapat dikatakan berhasil sepenuhnya. Masih banyak kecurangan dan celah dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi, yang merupakan dua produk utama dari good governance. Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance.
Penerapan good governance di Indonesia tidak hanya akan berdampak positif pada sistem pemerintahan, tetapi juga berdampak positif pada badan usaha non pemerintah yaitu terciptanya tata kelola perusahaan yang baik. Harapannya ada pondasi yang kokoh yang akan menjadikan Indonesia pemerintahan yang sehat dan bersih.
Komentar
Posting Komentar