TUGAS 1 BIROKRASI B, Sarah Jesica 180903101

 TUGAS 1 


Nama : Sarah Jesica Silalahi  

NIM : 180903101  

Prodi : Ilmu Administrasi Publik  

Mata Kuliah : Birokrasi Publik (B)  

Perbedaan Birokrasi dan Governance  

Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat yang kehadirannya tidak bisa dihindari  dalam konsep negara modern. Hadirnya birokrasi sebagai konsekuensi logis dari tugas utama negara  (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara dituntut  untuk terlibat secara langsung dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya  (public goods and services), baik dalam keadaan tertentu negara memutuskan apa yang yang terbaik bagi  rakyatnya. Untuk itu negara membangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan  rakyat yang disebut sebagai birokrasi. Berikut beberapa pandangan para ahli mengenai pengertin  birokrasi: 

1. Fritz Morstein Marx (1984) 

Menurut Fritz Morstein Marx, Birokrasi adalah suatu tipe organisasi yang digunakan oleh  pemerintah modern untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang bersifat spesialis, dilaksanakan  dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah. 

2. Farel Heady (1989) 

Menurut Farel Heady, Birokrasi adalah suatu struktur organisasi yang memiliki karakteristik  tertentu; hierarki, diferensiasi, dan kualifikasi atau kompetensi. Hierarkhi berkaitan dengan  struktur jabatan yang mengakibatkan perbedaan tugas dan wewenang antar anggota organisasi. 3. Riant Nugroho Dwijowijoto (2004) 

Menurut Riant Nugroho Dwijowijoto, Birokrasi adalah suatu lembaga yang sangat kuat dengan  kemampuan untuk meningkatkan kapasitas-kapasitas potensial terhadap hal-hal yang baik  maupun buruk dalam keberadaannya sebagai instrumen administrasi rasional yang netral pada  skala yang besar. 

4. Max Weber

Pengertian birokrasi menurut Max Weber adalah suatu bentuk organisasi yang penerapannya  berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem  otoritas yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan untuk mengorganisir  pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang. 

5. Michael G. Roskin 

Menurut Michael G. Roskin, et al., Birokrasi adalah setiap organisasi besar yang terdiri atas para  pejabat yang diangkat, yang mana fungsi utamanya yaitu untuk melaksanakan atau  mengimplementasikan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan atau diambil  oleh para pengambil keputusan (decision makers). 

Perkembangan dan pertumbuhan masyarakat yang secara dinamis disertai dengan peningkatan  taraf hidup dan pendidikan masyarakat ditambah dengan berkembangnya kemajuan di bidang teknologi  dan informasi menjadikan peningkatan proses pemberdayaan lingkungan masyarakat menjadi penting.  Oleh karena itu pelayanan bagian dari sektor publik juga diharpakan mengikuti perubahan yang terjadi  secara cepat dan dinamis sebagaimana di masyarakat. Keberhasilan pembangunan ekonomi, sosial dan  politik di negara manapun tergantung pada kualitas dan efektifitas aparatur birokrasi. Oleh sebab itu,  karena merekalah yang mejadi pelaksana kebijakan dari suatu negara atau pemerintah. 

Tuntutan masyarakat terhadap pelayan publik terus meningkat seiring dengan meningkatnya  dinamika masyarakat dan perkembangan jaman, kondisi ini perlu di imbangin dengan kualitas aparatur  birokrasi yang baik, peka dan tanggap dalam menangkap aspirasi masyarakat. Untuk mendukung,  mempercepat dari pembangunan negara dan daerah dibutuhkanlah posisi birokrasi dan aparatur sipil  negara yang netral dan profesional dalam menjalankannya. Posisi birokrasi dan aparatur sipil negara  sebagai pelayan sektor publik haruslah menciptakan suatu sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien  dan melahirkan kebijakan publik yang rasional dan demokratis secara profesional. Profesionalisme  birokrasi dan netralnya aparatur sipil negara tersebut menggambarkan bahwa tugas utama dari birokrasi  adalah mengabdi atau memberikan pelayan kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi  demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan dari negara.  

Secara konsep, menurut Weber birokrasi adalah organisasi yang ditunjukan untuk  memaksimumkan efisien dalam organisasi yang memiliki spesialisasi tugas-tugas, hierarki otoritas badan  perudang-undangan, sistem pelaporan yang baik untuk memudahkan dalam tanggung jawab serta  anggota memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya. Dalam terminologi ilmu politik model  birokrasi Weber tersebut menganggap sebuah birokrasi sebagai sebuah organisasi kolektif terdiri dari 

pejabat-pejabat yang secara jelas dan pasti dalam menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan kewenangan  serta penggaruh dari pejabat tersebut dapat dirasakan oleh seluruh anggota organisasi. Karena pada pada  hakekatnya birokrasi mengadung implikasi pengorganisasian yang tertib, tertata dan teratur dalam  hubungan kerja yang secara berjenjang serta aturan prosedur dalam garis tatanan organisasi. Weber  mengutarakan bahwa ada tiga otoritas kewenangan yang dimiliki oleh seseorang dalam organisasi  birokrasi. Pertama, otoritas rasional. Kedua, otoritas tradisonal, dan ketiga otoritas kharismatik. Birokrasi  memiliki ciri-ciri sebagai berikut:  

Jabatan administrasi tersusun secara hirarkis (Administratice offices are organized hierarchically). Setiap jabatan diisi oleh orang yang memiliki kompetensi tertentu (Each office has its own area of  competence). 

Pegawai negeri ditentukan berdasarkan kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijazah atau  ujian (Civil servants are appointed, not electe, on the basis of technical qualifications as  determined by diplomas or examination). 

Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan pangkat atau kedudukannya (Civil servants  receive fixed salaries according to rank). 

Pekerjaan merupakan karier yang terbatas, atau setidaknya, pekerjaannya sebagai pegawai negeri  (The job is a career and the sole, or at least primary, employment of the civil servant). Para pejabat tidak memiliki kantor sendiri (The official does not own his or her office). Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol dan mendisiplinkan (the official is subject to  control and discipline). 

Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang melebihi rata-rata (Promotion is based  on superiors judgement). 

Berbeda dengan birokrasi, Good Governance ialah tata kelola yang baik sebagai pelaksanaan  pengelolaan pembangunan yang andal dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip demokrasi dan  persyaratan pasar yang efektif, menghindari alokasi dana investasi yang tidak tepat, dan mencegah  korupsi politik dan administrasi. Good governance menegakkan disiplin anggaran dan menciptakan  kerangka hukum dan politik untuk pertumbuhan kegiatan bisnis. Pada dasarnya, good governance pertama kali digunakan dalam dunia bisnis atau perusahaan. Berikut pengertian good governance  menurut ahli: 

1. Ganie-Rochman (Widodo, 2001, 18) 

Governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah  dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada  khususnya. Sementara itu, Hughes dan Ferlie, dkk dalam Osborne dan Gaebler, (1992)  berpendapat bahwa Good Governance memiliki kriteria yang berkemampuan untuk memacu  kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap perubahan, transparan, berpegang pada aturan  hukum, mendorong adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan efisien,  mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi  pada nilai-nilai. 

2. Pinto dalam Nisjar (1997:119) 

Governance sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan  public goods dan services. Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila dilihat dari segi aspek fungsional,  governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien  dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya. 

Good governance berjalan dengan memegang prinsip partisipasi masyarakat, yaitu semua warga  masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak. Tegaknya supremasi hukum, yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,  termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Transparansi, yaitu dibangun  atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses  oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti. 

Peduli pada stakehoder yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha  melayani semua pihak yang berkepentingan. Serta berorientasi pada konsensus yaitu tata pemerintah  yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus  menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat. Dengan manfaat sebagai berikut:  

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah  akan lebih dipercaya dan ditrapkan  karena tercapainya kesimbungan dalam  pengelolaan dan kebijakan yang dibuat  berdasarkan prinsip transparansi,  independence, kesetaraan,  

akuntabilitas, dan konsep  responsibilitas. 

Meningkatkan partisipasi masyarakat  untuk ikut serta mengambil kebijakan  publik. 

Meningkatnya moral dan rasa tanggung  jawab sosial di antara masyarakat yang 

kedepannya akan memberikan dampak  yang baik. 

Timbulnya rasa kepercayaan di antara  pemerinta dengan warga negara  maupun masyarakat global. Hal ini tentu  akan memberikan pengaruh terhadap  sistem investasi di dunia internasional  yang lebih sehat. 

Terciptanya sistem pemerintahan yang  lebih kondusif, karena tata  pelaksanaanya bersih, tranparan,  efisien, efektif, dan akuntabel. 

Sistem keuangan yang lebih baik, kuat,  dan transparan, termasuk terkait audit  internal dan eksternal. 

Kebijakan sosial, ekonomi, politik, dan  kebijakan lain sebagainya dapat  dijalankan lebih maksimal karena  berorientasi dengan prinsip-prinsip yang  ada. 

Administrasi yang lebih kompeten. Terhapusnya atau hilangnya peraturan  dan tindakan yang sekiranya bersifat  diskriminatif terhadap seseorang warga  Negara, golongan masyarakat, dan  kelompok tertentu. 

Kebijakan hukum yang lebih terjamin  konsistensi dan kepastiannya baik pada  tingkat daerah maupun pusat. 

Good governance adalah pelaksanaan pengelolaan pembangunan yang andal dan bertanggung jawab  sesuai dengan prinsip demokrasi dan persyaratan pasar yang efektif, menghindari alokasi dana investasi  yang tidak tepat, dan mencegah korupsi politik dan administrasi. Tata kelola yang baik menegakkan  disiplin anggaran dan menciptakan kerangka hukum dan politik untuk pertumbuhan kegiatan bisnis. Pada  dasarnya, tata kelola pertama kali digunakan dalam dunia bisnis atau perusahaan. 

Berikut penjabaran prinsip-prinsip dalam good govenance  

a. Semua warga negara dalam masyarakat dapat berbicara dalam pengambilan keputusan  secara langsung atau melalui lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan mereka.  Partisipasi penuh ini didasarkan pada kebebasan berkumpul dan berbicara, dan  kemampuan untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bertujuan untuk  memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mencerminkan keinginan masyarakat.  Untuk mengantisipasi berbagai masalah tersebut, pemerintah daerah telah menyediakan  saluran komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Jenis  komunikasi ini termasuk pertemuan pemegang saham, pidato, konsultasi, dan pendapat  tertulis. Bentuk lain dari mendorong partisipasi masyarakat adalah melalui perencanaan 

partisipatif untuk menyusun agenda pembangunan, pemantauan partisipatif, evaluasi  dan pengawasan, serta mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan masalah sektoral. b. Tegaknya Hukum 

Partisipasi publik dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik membutuhkan  institusi dan aturan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam proses mewujudkan  good governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan supremasi  hukum.Komitmen tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut: hukum pertama, kepastian  hukum, hukum responsif, penegakan hukum yang konsisten dan hukum yang tidak  diskriminatif. , Independensi peradilan. Kerangka hukum harus dilaksanakan secara adil  dan tanpa diskriminasi, termasuk undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia. 

c. Transparansi. Transparansi adalah keterbukaan atas segala tindakan dan kebijakan yang  diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi membangun rasa saling percaya antara  pemerintah dan masyarakat dengan memberikan informasi dan memastikan kemudahan  akses informasi yang akurat dan memadai. Transparansi didasarkan pada arus informasi  yang bebas. Semua prosedur, lembaga, dan informasi pemerintah perlu diakses oleh  pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus cukup untuk dipahami dan  dipantau. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan  pemerintahan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat, partisipasi  masyarakat dalam pembangunan meningkat, dan pelanggaran peraturan perundang undangan berkurang. 

d. Penerapan good governance yang baik dan benar dalam dunia bisnis merupakan  perwujudan dari etika bisnis yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan di dunia. Dalam  batas tertentu, etika bisnis merupakan elemen dasar dari konsep CSR (Corporate Social  Responsibility) yang dimiliki perusahaan. Sebagai bagian dari masyarakat luas,  perusahaan memiliki kewajiban untuk berkontribusi. Dengan demikian, praktik tata kelola  yang baik menjadi norma dalam operasional perusahaan, baik yang dilakukan di dalam  perusahaan maupun dalam aktivitas eksternal. Bagian internal berkaitan dengan operasi  perusahaan dan cara perusahaan beroperasi, sedangkan bagian eksternal berkaitan  dengan cara perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya (termasuk masyarakat)  beroperasi. 

e. Kesetaraan adalah perlakuan dan pelayanan yang sama. Semua anggota masyarakat  memiliki kesempatan untuk meningkatkan atau memelihara kesejahteraannya. Prinsip 

kesetaraan membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan publik dengan  memberikan informasi dan memastikan kemudahan akses informasi yang akurat dan  memadai. Informasi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat untuk berperan  serta dalam pengelolaan daerah. Dalam kaitan ini, pemerintah daerah perlu secara  proaktif memberikan informasi yang lengkap tentang kebijakan dan layanan yang mereka  berikan kepada publik. Pemerintah daerah perlu menggunakan berbagai saluran  komunikasi, seperti melalui brosur, leaflet, surat kabar, pengumuman radio dan televisi  daerah. Pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan yang jelas tentang cara  memperoleh informasi 

f. Efektif dan efisien. Untuk mendukung prinsip-prinsip tersebut, good governance harus  memenuhi standar yang efektif dan efisien, yaitu efektif dan efisien. Standar efektif  biasanya diukur dengan parameter produk, yang dapat menjangkau minat terbesar  berbagai kelompok dan kelas sosial di masyarakat. Agar pemerintahan menjadi efektif  dan efisien, para pejabat pemerintah harus mampu menyusun rencana-rencana yang  sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya, dan mempersiapkannya secara  wajar dan bijaksana. Dengan rencana yang masuk akal ini, harapan partisipasi masyarakat  akan mudah bergeser, karena rencana tersebut merupakan bagian dari kebutuhannya.  Prosedur dan lembaga pemerintah akan memberikan hasil berdasarkan kebutuhan warga  dan melalui penggunaan terbaik dari sumber daya yang tersedia. 

g. Sistem akuntabilitas adalah tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat dan  memberdayakan pejabat publik untuk menjaga kepentingan mereka. Para pengambil  keputusan pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus bertanggung  jawab kepada publik dan lembaga terkait. Bergantung pada jenis organisasi yang terlibat,  bentuk akuntabilitas ini berbeda. Alat dasar sistem akuntabilitas adalah peraturan  perundang-undangan yang berlaku, dengan komitmen politik terhadap mekanisme  akuntabilitas dan akuntabilitas, sedangkan perangkat pendukungnya adalah kode etik  dan sistem pemantauan kinerja pejabat pemerintah, serta sistem pemantauan dengan  sanksi yang jelas dan tegas. 

Sejak meletusnya era reformasi, Indonesia sendiri telah benar-benar memulai dan melaksanakan good  governance. Pada era tersebut, reformasi sistem pemerintahan yang menyeluruh membutuhkan proses  demokrasi yang bersih, sehingga good governance merupakan salah satu alat reformasi. Ini benar-benar  berlaku untuk pemerintahan baru. Namun dilihat dari perkembangan reformasi yang telah dilakukan 

selama 15 tahun, sesuai dengan cita-cita reformasi sebelumnya, belum dapat dikatakan bahwa implementasi good governance di Indonesia dapat dikatakan berhasil sepenuhnya. Masih banyak  kecurangan dan celah dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi, yang merupakan dua produk utama  dari good governance. Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang  dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai  diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan  masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan  pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap  akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya.  Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good governance pun banyak  yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang  banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai  agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat  menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance. 

Penerapan good governance di Indonesia tidak hanya akan berdampak positif pada sistem  pemerintahan, tetapi juga berdampak positif pada badan usaha non pemerintah yaitu terciptanya tata  kelola perusahaan yang baik. Harapannya ada pondasi yang kokoh yang akan menjadikan Indonesia  pemerintahan yang sehat dan bersih. 

Komentar