TUGAS 3 BIROKRASI B, Sarah Jesica 180903101
TUGAS 3
Nama : Sarah Jesica Silalahi
NIM : 180903101
Prodi : Ilmu Administrasi Publik
Mata kuliah : Birokrasi (B)
Good Governance memiliki karakteristik, yaitu:
- Accountable and Transparent
- Decentralized
- Fair and Legitimate Election
- Check and Balance System
- Protect Public Good
- Fasilitating Civil Society and The Private Sector
- Promoting Citizen’s Participation in Dev’t Process
- Promoting Partnership
Good Governance dalam tinjauan otonomi daerah merupakan bahasa strategi karena, (1) erat relevansinya dengan berkembangnya operasionalisasi manajemen dan administrasi publik, selaras dengan berbagai perubahan kemasyarakatan, baik pada skala domestic maupun skala internasional. Pertimbangan kedua adalah relevansinya yang nyata dengan upaya kita untuk membangun sistem nasional yang berdaya saing tinggi dan adaptif dalam memasuki era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, pertimbagnan ketiga adalah relevansinya dengan organisasi sector public saat ini tengah menghadapi tekanan untuk lebih efisien. Memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial, serta dampak negatif atas aktivitas yang dilakukan. Pertimbangan keempat relevansinya dengan perubahan paradigma pembangunan, yakni dari paradigma rule governance menjadi paradigma good governance. Dalam good governance peran serta aktif masyarakat sangat mendominasi pembangunan. Pertimbangan kelima, dalam relevansinya dengan bentuk organisasi birokrasi pada masa-masa sekarang sudah saatnya untuk di tinjau kembali dan diarahkan kepada bentuk organisasi yang terbuka atau fleksibel, ramping atau pipih (flat), efisien dan rasional, serta terdesentralisasi. Atau dengan kata lain, penyelenggaraan urusan pemerintahan hendaknya lebih dititikberatkan kepada kapasitas dan peran serta masyarakat di tingkat daerah atau wilayah.
Untuk mewujudkan good governance dalam tinjauan otonomi daerah sekaligus bagaimana upaya system pelayanan public yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan serta kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya reformasikelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintahan di daerah baik struktur maupun infrastrukturnya dan yang menyangkut reformasi manajemen publik, organisasi sektor publik perlu mengadopsi beberapa praktik dan teknik manaejmen yang direapkan sektor swasta. Selain reformasi kelembagaan dan reformasi manajemen publik, untuk mendukung terciptanya good governance, maka diperlukan serangkaian reformasi lanjutan terutama yang terkait dengan system pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah agar pengelolaan uang rakyat (public money) dilakukan secara transparan dengan mendasasrkan konsep value for money sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability) yang pada akhirnya dapat menciptakan kesejahteraan pada masyarakat. Contoh desentralisasi ialah penetapan otonomi khusus/ daerah, Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan ekspansi regional.
2. Check and Balace
Dalam teori trias politica yang dikemukakan oleh Montesqieau terlihat sangat jelas bahwa lembaga perwakilan rakyat atau lembaga legislatif merupakan salah satu lembaga negara yang berdiri sendiri yang terpisah dengan lembaga negara yang lainnya. Legislatif ialah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat. Kegiatan bernegara, pertama-tama adalah untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh karena itu, kewenangan untuk menetapkan peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka lembaga perwakilan rakyat juga merupakan lembaga yang berfungsi sebagai checks and balances terhadap lembaga negara lainnya. Untuk menjalankan fungsinya tersebut, maka lembaga perwakilan rakyat biasanya diberikan beberapa fungsi misalkan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Checks and balances tersebut bertujuan supaya antar pelaksana kekuasaan negara saling mengawasi dan mengimbangi satu dengan yang lainnya. Dalam artian bahwa kewenangan lembaga negara yang satu akan selalu dibatasi dengan kewenangan lembaga negara yang lain. Dengan konsep tersebut, maka sesungguhnya checks and balances bertitik tolak pada adanya power limit power. Prinsip checks and balances tersebut tidak hanya berlaku ke luar, dalam artian bahwa hanya ditujukan kepada lembaga negara yang menjalankan fungsi selain fungsi yang dijalankan oleh lembaga perwakilan rakyat. Namun dalam ketatanegaraan modern, prinsip tersebut juga harus diterapkan di dalam lembaga parlemen itu sendiri. Artinya dalam lembaga perwakilan rakyat itu sendiri, prinsip checks and balances diterapkan dengan cara mendesain lembaga perwakilan rakyat itu sendiri baik dari segi kelembagaan maupun dari segi kewenangan. Dari adanya usulan perubahan kelima terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka terlihat sangat jelas bahwa politik hukum yang dianut adalah untuk mewujudkan checks and balances dalam lembaga perwakilan rakyat. Hal tersebut diwujudkan dengan melakukan reposisi baik secara kelembagaan maupun wewenang lembaga perwakilan rakyat. Sehingga hasilnya, terciptanya komposisi parlemen dua kamar (bicameral) dengan kedudukan dan kewenangan yang bertipe strong bicameral.
Keinginan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan mekanisme checks and balances, setara dan seimbang antara cabang-cabang kekuasaan negara, terwujudnya supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin, melindungi, dan terpenuhinya hak asasi manusia, telah tertata dengan cukup baik dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999-2002. Mekanisme checks and balances bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabangcabang kekuasaan negara sebagai mekanisme checks and balances atas separation of power. Pelaksanaan prinsip checks and balances diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi overlapping antara kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka sistem kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judisial. Contoh: melalui prosedur partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi modern. Namun pilar partai politik ini dipandang tidak sempurna jika tidak dilengkapi dengan sistem “double check” sehingga aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat benar-benar dapat disalurkan dengan baik. Karena itu diciptakan pula adanya mekanisme perwakilan daerah (regional representation) atau perwakilan teritorial (territorial representation). Untuk negara-negara yang kompleks, apalagi negara-negara yang berbentuk federal, sistem “double check” ini dianggap lebih ideal. Karena itu, banyak diantaranya mengadopsi keduanya dengan membentuk struktur parlemen bicameral atau dua kamar.
3. Akuntabel dan Transparan
Menurut keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) No.589/IX/6/Y/99 dalam Sitompul (2003), akuntabilitas diartikan sebagai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak/berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Katz (2004) menyatakan bahwa transparansi merupakan proses demokrasi yang esensial di mana setiap warga negara dapat melihat secara terbuka dan jelas atas aktivitas dari pemerintah mereka daripada membiarkan aktivitas tersebut dirahasiakan.Contoh Kasus: (Mantan jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara, terbukti terima suap Rp7 miliar dan lakukan pemufakatan jahat untuk bebaskan Djoko Tjandra) Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54231689. Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap US$500.000 (sekitar Rp7 miliar) dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap tersebut diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang rencananya akan digunakan Djoko Tjandra untuk dapat kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani vonis dua tahun penjara kasus Bank Bali. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Pinangki) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 600 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (08/01). Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dari Djoko Tjandra, dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung jika fatwa itu diterbitkan.
4. Fair and Legitimate Election
Dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sesuai ketentuan tersebut, “adil” merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, asas tersebut haruslah menjiwai sistem pemilu yang terdiri dari hukum pemilu (electoral law) maupun proses penyelenggaraan pemilu (electoral process). Menurut Thomas Hobbes keadilan ialah suatu perbuatan dapat dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Seturut dengan penjelasan David Easton (dalam Alonso, 2011:80) pula, legitimasi adalah keyakinan dari anggota masyarakat yang mentaati dan menerima berbagai kebijakan yang dibuat dan haknya telah dipenuhi oleh penguasa sebuah rezim. Legitimasi merupakan sebuah konsep keterikatan yang kuat antara pemimpin/pemerintah dan masyarakat yang dipimpin. Contoh kasus: Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra Divonis 1,5 Bulan Penjara
(https://www.gatra.com/detail/news/419085/politik/terbuktipolitik-uang-caleg-gerindra-divonis-15-bulan-penjara)
5. Promoting Partnership
Menurut Lewis Thomas dan Elaine B. Johnson ( 2014, h. 164) kerjasama adalah pengelompokan yang terjadi di antara makhlukmakhluk hidup yang kita kenal. Kerja sama atau belajar bersama adalah proses beregu (berkelompok) di mana anggota-anggotanya mendukung dan saling mengandalkan untuk mencapai suatu hasil mufakat. Ruang kelas suatu tempat yang sangat baik untuk membangun kemampuan kelompok (tim), yang anda butuhkan kemudian di dalam kehidupan. Contoh Kasus: Pemerintah dalam menjalankan peranannya senantiasa berupaya menyediakan barang dan pelayanan yang baik untuk warganya terutama dalam penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah bagi warga negaranya karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods tetapi lebih kepada economic goods. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun infrastruktur yang penting bagi masyarakat. Terbatasnya dana yang dimiliki, menyebabkan pemerintah tidak mampu membiayai pembangunan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, jembatan, jaringan air minum, dan pelabuhan.
6. Promoting Citizen’s Participation in Dev’t Process
Salah satu strategi membangun dan mewujudkan ke tata pemerintahan yang baik (Good governance) adalah melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi sebagai inti dari Good Governance menuntut keikutsertaan seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan, mulai dari perumusan pembuatan dan penyusunan kebijakan sampai pada pelaksanaan dan pengendalian pemerintahan. Keikutsertaan masyarakat dalam setiap aktivitas pemerintahan merupakan pilar utama negara demokrasi. Di dalam negara demokrasi rakyatlah yang berdaulat, sehingga sangat tepat jika sistem pemerintahan yang mengembangkan sistem pemerintahan demokrasi menjadikan partisipasi masyarakat sebagai sesuatu yang menjadi suatu keniscayaan. Masyarakat sebagai elemen pokok dalam sistem pemerintahan negara seharusnya diberi ruang untuk mengambil bagian dalam membangunan sistem pemerintahan dan pembangunan negara yang maju dan kuat. Masyarakat memiliki potensi yang sangat besar dalam segala aspek. Karena dalam masyarakat tersimpan sumber daya raksasa. Dalam masyarakat terdapat energi atau kekuatan massa yang sangat besar, anggota masyarakat yang memiliki intelektualisme tinggi. Juga terdapat ahli pemikir dan implementatif pemerintahan dan pembangunan yang handal meresponsnya dengan baik dengan melibatkan mereka dalam berbagai aktivitas pemerintahan dan pembangunan.
Moynihan, Wilcox (1994) membedakan level partisipasi masyarakat menjadi lima jenis, yaitu: (1) pemberian informasi, (2) konsultasi, (3) pembuatan keputusan bersama, (4) melakukan tindakan bersama, (5) mendukung aktivitas yang muncul atas swakarsa masyarakat. Menurut Wilcox, pada level mana partisipasi masyarakat akan dilakukan sangat bergantung pada kepentingan apa yang hendak dicapai. Untuk pengambilan kebijakan strategis yang akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak tentu masyarakat harus dilibatkan secara penuh. Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpatisipasi secara konstruktif (Mardiasmo, 2009 : 18). Ada beberapa indikator dari partisipasi, diantaranya: a. Adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat yang representatif, jelas arahnya, dan bersifat terbuka b. Kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan Contoh kasus Pemilu (pemilihan umum). Dalam hal ini masyarakat berpartisipasi menggunakan hak suaranya untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di lembaga pemerintahan dan menjadi perantara segala aspirasi masyarakat yang diinginkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Namun dalam pelaksanaan pemilu masyarakat diharapkan kritis dalam memilih para calon pemimpin atau wakil rakyat, agar kedepannya setelah terpilih dapat menjalankan good governance. Dengan demikian, secara tidak langsung kita sebagai masyarakat telah menentukan pembuat kebijakan yang akan berusaha mensejahterakan masyarakat secara umum. Dan dapat bertanggung jawab terhadap pilihan yang menurut kita sebagai masyarakat adalah pilihan yang terbaik. (https://www.kompasiana.com/lailatin/5bfd23d312ae941be66e8325/partisipasimasyarakat-dalam-penyelenggaraan-good-governance)
7. Protecting Public Goods
Berg (2011) menjelaskan, barang public sangat terkait dengan konsep ekonomi lain seperti ekstermalitas, yang mengarah pada biaya dan manfaat yang tercipta di pasar yang bersifat tambahan dan eksternal terhadap produk yang diproduksi dan dibeli dipasar. Walaupun barang publik merupakan konsep ekonomi, tetapi barang publik dan barang pribadi dapat diidentifikasi melalui karakteristiknya, non-rival dan non-excludable, rival dan excludable. (Varian, 1992) menyebutkan, goods that are not excludable and are nonrival are called public goods. Setiap negara mempunyai perlakuan berbeda untuk mengelola barang publik dengan berbagai aturan, dengan tujuan utama untuk menjamin barang publik tersebut dari segi ketersediaan dan manfaat sesuai yang diharapkan. Namun masalah akan muncul ketika barang publik sudah diprivatisasi, alasannya perlu keikutsertaan swasta dalam pengelolaannya karena pemerintah mengalami kekurangan anggaran dan sumber daya manusia yang handal untuk mengelola barang publik. Tidak ada pilihan lain bagi masyarakat, barang ini harus dimiliki walaupun dengan harga yang mahal. Pembiayaan barang publik biasanya didanai dengan uang pajak (Slavov, 2014; Ozdemir, Johnson, & Whittington, 2016). Pungutan pajak seperti dua bilah uang logam yang berbeda, satu sisi pungutan pajak akan menyebabkan penurunan kesejahteraan sosial masyarakat (penggunaan barang publik), disisi yang lain pajak juga akan menimbulkan kesejahteraan pada masyarakat dengan mendorong pembangunan infrastruktur barang publik (multi player effect) dengan menggunakan pajak. Sepertinya, penjelasan karakteristik barang publik (non-rival, non-excludable) tidak sesuai dengan fakta di negara Indonesia. Sebagai contoh, sektor pendidikan ketika seseorang memasuki perguruan tinggi maka dilakukan ujian tes, bersaing dengan ribuan peserta lain untuk mendapatkan satu tempat di perguruan tinggi dengan kuota terbatas dengan harapan mendapatkan pendidikan yang diinginkan. Dengan asumsi non-rival (tidak ada persaingan) dalam kasus ini menjadi gugur. Nonexcludable (tidak dikecualikan), siapapun bisa mendaftar ke perguruan tinggi favorit tanpa kecuali, namun peserta yang ikut tes setidaknya memiliki batas nilai untuk dapat lolos administrasi ujian, asumsi non-excludable dalam kasus ini juga menjadi gugur. Jadi, barang publik belum tentu dikatakan barang publik, karena untuk mendapatkannya harus perlu usaha dan mengeluarkan sesuatu. Semestinya barang publik dapat dinikmati masyarakat tanpa persaingan. Barang-barang tersebut dapat dipahami sangat sulit untuk menyediakannya, di sisi lain barang ini juga akan menghasilkan keuntungan, tapi dibeberapa kondisi sulitnya penyediaan barang publik disebabkan oleh mekanisme kegagalan pasar dan sangat berkontribusi terhadap kestabilan keadaan ekonomi dan sosial di suatu negara. Barang publik juga berkontribusi dalam menjaga keselarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dan mempererat kesatuan pada setiap warga negara (Kallhoff, 2014). Contoh kasusnya adalah pengalihan fungsi Lapangan Merdeka Walk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena di Kota Medan hanya terdapat 7% RTH dari aturan minimal 30%.
8. Fasilitating Civil Society and The Private Sector
Jalan Tol Trans Papua yang merupakan salah satu program pembangunan infrastruktur yang dirancang oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 silam, menjadi suatu terobosan baru bagi masyarakat Papua. Dengan dibangunnya jalan tol tersebut, masyarakat sipil dan sektor swasta menjadi mempunyai fasilitas yang membangun dan menguntungkan kedua pihak. Masyarakat sipil akan terbantu dalam perjalanan, yang awalnya harus menempuh 8-9 jam perjalanan, tetapi dengan jalan tol tersebut, terbantu menjadi 2 -3 jam saja. Tidak lupa dengan sektor swasta yang diuntungkan dalam hal sector perekonomian dan pariwisata. Pariwisata di Papua yang termasuk destinasi pariwisata yang bagus dan memiliki keindahan alam yang tidak tertandingi, menjadi terhalang karena tidak adanya akses jalan. Sektor swasta yang mengontrol bidangpariwisata menjadi sangat terbantu dengan adanya jalan tol yang dibangun. Ibarat simbiosis mutualisme, masyarakat sipil akan mengunjungi destinasi wisata tersebut dengan akses jalan tol tersebut, sedangkan sektor swasta akan terbantu dengan adanya pemasukan dari masyarakat berupa biaya masuk destinasi wisata
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Syofyan. 2014. Prinsip Checks And Balances Dalam Struktur Lembaga Perwakilan Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Jurnal Ilmu Hukum Hal. 49-59 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Nazsir, Nazzrulah. 2003. Good Governance. Jakarta. Mediator: Volume 4 Hal. 138-155
https://kppu.go.id/blog/2010/07/kerjasama-pemerintah-dan-swasta-pada-sektor-infrastruktur/
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=7834#:~:text=Checks%20and%20balances %20adalah%20saling,30%2F11)%20siang%20di%20Mahkamah
Walsh, K. (1993) Marketing in Local Government. United Kingdom, Longman Group UK Ltd.
Fahmi, K. (2016). Menelusuri konsep keadilan pemilihan umum menurut UUD 1945. Jurnal Cita Hukum, 4(2).
Muhammadiah, M. (2001). Reformasi Pelayanan Publik Sebagai Strategi Mewujudkan Good Governance. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2).
Komentar
Posting Komentar